Hukum
Beraksi di Belasan Titik, Gembong Curanmor Dibekuk Polisi






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul berhasil mengungkap pelaku pencurian sepeda motor di lintas kabupaten. Tiga pelaku berhasil ditangkap oleh petugas dan satu orang masih dalam pengembangan, adapun data sementara yang terlaporkan ada 16 TKP yang terjadi di wilayah DIY.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengungkapkan, ungkap kasus ini bermula dari laporan polisi di Polsek Playen atas pencurian sepeda motor di Siyono Wetan pada Sabtu (17/09/2022) malam. Dari situ petugas mulai melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus ES yang merupakan penadah dari para pelaku pencurian ini.
“ES warga Karangmojo diamankan pada 23 September di wilayah Wonosari dia berperan sebagai penadah. Dari situ mulai kita korek informasi dan tanggal 24 September tim berhasil menangkap pemetiknya yaitu DS warga Cimahi dan IA warga Kebumen yang berada di wilayah Gading,” ujar Kapolres.
Usai berhasil diamankan, petugas melakukan pemeriksaan maraton. Dari keterangan ketiganya sudah ada 16 unit kendaraan yang mereka curi, diantaranya Playen, Wonosari, Gedangsaro, Girisubo, kemudian 5 TKP di Bantul, 2 TKP Sleman, dan 3 di Kulon Progo. Kendaraan hasil curian ini di jual dengan kisaran harga 2 juta rupiah.
“Dijual utuhan seharga 2 jutaan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka,” jelasnya.







Adapun untuk modus mereka memanfaatkan kondisi korbannya lengah dan jika ada kesempatan langsung melancarkan aksi pencurian. Waktunya tergolong singkat hanya hitungan menit dengan menggunakan kunci T.
“Jadi kalo kuncinya ada di dasbord atau menempel ya langsung digass. Tapi ada yang menggunakan kunci T, dari keduanya ini kita dapat 9 mata kunci T untuk melakukan pencurian disesuaikan dengan jenis-jenis kendaraannya,” imbuhnya.
“Kalau mereka ini pelaku baru mulai beroperasi tahun lalu. Ini masih pengembangan jika ada TKP lainnya,” tutur AKBP Edy Bagus Sumantri
Atas perbuatannya, DA dan IA disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Sedangkan untuk ES disangkakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan hasil kejahatan. Saat ini petugas masih terus melakukan pengembangan baik kendaraan maupun kendaraan yang belum terlacak.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan 4 pelaku kejahatan jalanan atau pengeroyokan yang terjadi di jalan Wonosari-Karangmojo tepatnya di timur perempatan Selang. Keempat pelaku ini adala SA (20), GA (21), TA (17) warga Wonosari, dan EA (18) warga Semanu.
Kemudian juga 2 orang pelaku pencurian HP di sejumlah TKp diantsranya, Saptosari, Playen, Gedangsari, dan Tanjungsari. 2 pelaku ini yaitu AD wargaPracimantoro Wonogiri dan I warga Kapanewon Rongkop.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
bisnis4 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
bisnis4 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Pemeriksaan Selesai, Bupati Segera Jatuhkan Sanski Terhadap 2 ASN yang Berselingkuh
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Puluhan Sapi di Gunungkidul Mati Diduga Karena Antraks
-
bisnis4 minggu yang lalu
Jelang Idulfitri, Daop 6 Yogyakarta Bagi 250 Paket Sembako kepada Para Porter