Kriminal
Remas Payudara Pemotor Wanita di Hutan Tleseh, Pria Asal Playen Dibekuk Polisi
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Ulah iseng RHN (35) warga Kecamatan Playen harus membawanya ke balik jeruji penjara. RHN dibekuk polisi pada Rabu (24/01/2018) dini hari tadi setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis berinisial PAS (19) warga Kabupaten Bantul di Jalan Jogja-Wonosari, tepatnya di kompleks Hutan Tleseh, Kecamatan Playen pada Selasa (23/01/2018) petang kemarin. Hingga berita ini dilansir, pria tengah baya tersebut masih terus diperiksa oleh aparat dari Satreskrim Polres Gunungkidul.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuadi menerangkan, peristiwa pelecehan seksual yang menimpa korban sendiri bermula ketika PAS hendak pulang dari Yogyakarta menuju kediamannya di wilayah Desa Gading, Kecamatan Playen menggunakan sepeda motor. PAS tak menyadari bahwa di belakangnya, RHN telah membuntutinya selama beberapa waktu. Sesampai di lokasi kejadian, pelaku lantas memepet kendaraan korban dan tanpa basa-basi meremas payudara bagian kanan korban.
“Usai melancarkan aksinya, pelaku lalu melarikan diri ke arah timur,” ujar Ahmad, Rabu pagi.
Serangan seksual yang mendadak menimpa tersebut membuat korban ketakutan. Meski sempat berteriak, namun lantaran kondisi lalu lintas di lokasi kejadian sedang sepi dan juga lokasinya jauh dari pemukiman membuat tak ada warga masyarakat yang mengetahui maupun mengejar pelaku. Korban yang shock juga tak sempat melakukan melakukan pengejaran.
“Peristiwa pelecehan seksual tersebut terjadi sekitar pukul 18.30 WIB, namun baru dilaporkan pada Rabu tengah malam sekitar pukul 00.15 WIB,” terang Kapolres.

Beruntung meski mengalami shock berat, korban sempat mengenali sejumlah ciri-ciri penting dari pelaku penyerangan seksual yang menimpanya. Sehingga berbekal keterangan penting dari korban tersebut, polisi yang langsung bergerak usai mendapatkan laporan langsung bisa membekuk RHN. Hingga saat ini menurut Kapolres, anggotanya masih terus melakukan penyidikan kepada RHN untuk mengetahui motif maupun berapa kali ia melakukan tindakan semacam itu.
“Pelaku kami jerat dengan pasal 289 atau 281 KUHP mengenai pelecehan seksual,” tutup dia.
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized3 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa3 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized2 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized2 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized2 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized3 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized2 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
