Kriminal
Remas Payudara Pemotor Wanita di Hutan Tleseh, Pria Asal Playen Dibekuk Polisi




Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Ulah iseng RHN (35) warga Kecamatan Playen harus membawanya ke balik jeruji penjara. RHN dibekuk polisi pada Rabu (24/01/2018) dini hari tadi setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis berinisial PAS (19) warga Kabupaten Bantul di Jalan Jogja-Wonosari, tepatnya di kompleks Hutan Tleseh, Kecamatan Playen pada Selasa (23/01/2018) petang kemarin. Hingga berita ini dilansir, pria tengah baya tersebut masih terus diperiksa oleh aparat dari Satreskrim Polres Gunungkidul.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuadi menerangkan, peristiwa pelecehan seksual yang menimpa korban sendiri bermula ketika PAS hendak pulang dari Yogyakarta menuju kediamannya di wilayah Desa Gading, Kecamatan Playen menggunakan sepeda motor. PAS tak menyadari bahwa di belakangnya, RHN telah membuntutinya selama beberapa waktu. Sesampai di lokasi kejadian, pelaku lantas memepet kendaraan korban dan tanpa basa-basi meremas payudara bagian kanan korban.
“Usai melancarkan aksinya, pelaku lalu melarikan diri ke arah timur,” ujar Ahmad, Rabu pagi.
Serangan seksual yang mendadak menimpa tersebut membuat korban ketakutan. Meski sempat berteriak, namun lantaran kondisi lalu lintas di lokasi kejadian sedang sepi dan juga lokasinya jauh dari pemukiman membuat tak ada warga masyarakat yang mengetahui maupun mengejar pelaku. Korban yang shock juga tak sempat melakukan melakukan pengejaran.
“Peristiwa pelecehan seksual tersebut terjadi sekitar pukul 18.30 WIB, namun baru dilaporkan pada Rabu tengah malam sekitar pukul 00.15 WIB,” terang Kapolres.




Beruntung meski mengalami shock berat, korban sempat mengenali sejumlah ciri-ciri penting dari pelaku penyerangan seksual yang menimpanya. Sehingga berbekal keterangan penting dari korban tersebut, polisi yang langsung bergerak usai mendapatkan laporan langsung bisa membekuk RHN. Hingga saat ini menurut Kapolres, anggotanya masih terus melakukan penyidikan kepada RHN untuk mengetahui motif maupun berapa kali ia melakukan tindakan semacam itu.
“Pelaku kami jerat dengan pasal 289 atau 281 KUHP mengenai pelecehan seksual,” tutup dia.
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Pemkab Gunungkidul Naikkan Gaji Pamong dan Staf Kalurahan
-
Pemerintahan2 hari yang lalu
BKPPD Gunungkidul Kembali Dalami Dugaan Perselingkuhan ASN
-
Sosial21 jam yang lalu
Bupati Gunungkidul Dikukuhan Sebagai Ketua Pengurus Daerah Keluarga Organisasi Tarung Derajat
-
Sosial1 minggu yang lalu
43 Tahun Berdayakan UMKM Gunungkidul, Koperasi Marsudi Mulyo Terus Berinovasi
-
Pemerintahan3 hari yang lalu
Terkendala Aturan, Proses PAW 3 Lurah di Gunungkidul Belum Bisa Dilakukan
-
Info Ringan1 minggu yang lalu
Dibalut Horor, Film Petaka Gunung Gede Angkat Kisah Sahabat Sejati
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Gunungkidul Kembali Pecat 2 ASN Yang Terlibat Skandal Asusila
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
3 Korban Laka Laut Pantai Drini Ditemukan Meninggal, 1 Masih Dalam Pencarian
-
Sosial2 minggu yang lalu
Bupati Gunungkidul Kukuhkan Pengurus FPRB Baru
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Gelontoran Anggaran Rp 1,5 Miliar Untuk Perbaikan Gedung Sekolah
-
Uncategorized3 minggu yang lalu
Jumlah Pengguna Kereta Api Membludak saat Libur Panjang, PT KAI Daop 6 Klaim Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
-
Peristiwa1 minggu yang lalu
Aliansi Jaga Demokrasi Bersama BEM DIY Demo Tuntut Adili Jokowi