Kriminal
Edarkan Daging Oplosan Mengandung Babi, Dua Pedagang di Pasar Argosari dan Pasar Playen Diamankan Polisi
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Dua orang pedagang curang harus berurusan dengan jajaran kepolisian. Keduanya tersandung jerat hukum setelah kedapatan menjual daging oplosan kepada konsumennya. Dua orang wanita yang telah berusia cukup lanjut tersebut diamankan petugas di dua lokasi berbeda yakni di Pasar Argosari, Kecamatan Wonosari dan Pasar Playen, Kecamatan Playen beberapa waktu silam.
Dalam konferensi persnya di Mapolres Gunungkidul, Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady memaparkan, terungkapnya kasus tersebut bermula dari masuknya informasi mengenai beredarnya daging oplosan di wilayah Gunungkidul. Menindak lanjuti laporan tersebut, pada 15 Januari 2019 kemarin, pihaknya melakukan sidak bersama Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul.
“Pertama kita datang ke Pasar Playen, mengambil sampel daging segar, kikil, daging olahan kicikan yang dijual pedagang di sana,” kata Kapolres, Rabu (23/01/2019) siang.
Kemudian, hasil sampel tersebut diujikan ke laboratorium kesehatan hewan Kabupaten Gunungkidul. Dalam hasil uji lab tersebut, diketahui bahwa daging segar dan daging olehan tersebut ternyata poitif mengandung babi. Berdasarkan hasil lab, polisi lantas mengambil langkah lanjutan. Sang pedagang, EP (57) warga Banguntapan, Kabupaten Bantul kemudian diamankan untuk dimintai keterangan oleh penyidik dari Unit Pidsus Satreskrim Polres Gunungkidul.
“Saat diamankan, pelaku sempat menyembunyikan barang bukti daging oplosan yang ia jual,” imbuh dia.
Tak puas sampai di situ saja, petugas kemudian melakukan pengeledahan di sekitar lapak milik pelaku. EP sendiri tak lagi bisa berkelit setelah petugas mendapati daging oplosan yang ia jual.
“Kita amankan 5 kilogram daging segar, 3,5 kilogram daging olahan serta satu set timbangan beserta pisau dan telenan,” terang dia.
Pada hari yang sama, Unit Pidsus Satreskrim Polres Gunungkidul kembali melakukan operasi pasar dengan sasaran yang sama di Pasar Argosari Wonosari. Di lokasi tersebut, petugas juga mengambil sampel dari seorang pedagang beinisial PUR (61) warga Padukuhan Nitikan Timur, Desa Semanu, Kecamatan Semanu.
“Kami mengambil sampel berupa kikil dan daging olahan kemudian kita juga melakukan pemeriksaan yang hasilnya sama dengan yang dijual pelaku sebelumnya yaitu positif menggunakan kikil babi,” kata Kapolres.
Atas temuan tersebut kedua pelaku diamankan ke Polres Gunungkidul untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. Terhadap kedua pelaku, Ahmad Fuady menegaskan akan diproses secara hukum. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 62 UU RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 91A UU RI No. 41 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 18 tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Ancaman hukumannya 5 tahun dan denda sebanyak Rp 10 miliar,” tegas Kapolres.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
50 Kilometer Jalan Kabupaten di Gunungkidul Beralih Status
-
Pemerintahan1 hari yang lalu
Pemkab Gunungkidul Naikkan Gaji Pamong dan Staf Kalurahan
-
Olahraga2 minggu yang lalu
Mengenal Hamam Tejotioso, Pembalap Cilik Gunungkidul yang Mulai Ukir Prestasi
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Angka Kemiskinan di Gunungkidul Masih 15,18%
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
‘Modal Nekat’ Garapan Imam Darto, Sukses Kocok Perut Penonton Yogya
-
bisnis3 minggu yang lalu
Grafik Perjalanan Kereta Api Selesai Difinalisasi, Pemesanan Tiket KA Februari 2025 Mulai Dibuka Bertahap
-
Pendidikan4 minggu yang lalu
SMP Al Mujahidin Gunungkidul Dapat Predikat Sekolah Swasta Unggul Utama
-
Pemerintahan3 hari yang lalu
Gunungkidul Ajukan Tambahan Vaksin PMK 20 Ribu Dosis
-
Hukum3 minggu yang lalu
Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Lurah Sampang Ditahan
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
PMK Kembali Merebak di Gunungkidul, 43 Sapi Suspek Mati Mendadak
-
Hukum4 hari yang lalu
Curi 5 Potong Kayu, Warga Panggang Terancam 5 Tahun Penjara
-
Pendidikan6 hari yang lalu
SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Siap Melaju ke Tingkat Nasional Ajang OMBN 2025