Pemerintahan
Besaran Upah Minimal Kabupaten Telah Disepakati, Gunungkidul Menjadi Yang Terendah se-DIY






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) telah ditetapkan oleh Pemda DIY. Untuk di Gunungkidul sendiri juga telah dilakukan pembahasan dan kesepakatan dengan beberapa instansi terkait, mengenai UMP yang akan diberlakukan pada tahun 2019 mendatang.
Adapun UMK di Kota Yogyakarta masih dengan nominal tertinggi dibandingkan dengan kabupaten lainnya, yakni di kisaran Rp 1.846.400. Kemudian disusul Kabupaten Sleman sebesar Rp 1.701.000, kabupaten Bantul Rp 1.649.800, Kabupaten Kulon Progo 1.613.200. Kabupaten Gunungkidul menjadi kabupaten DIY yang menerapkan UMK terendah yakni Rp 1.571.000. Penetapan ini bedasarkan uji Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah dilakukan oleh dewan pengupahan terhitung sejak beberapa bulan lalu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Andung Prihadi Santosa mengungkapkan, upah minimum ini telah disepakati dalam rapat koordinasi antara Gubernur dengan Bupati/Wali Kota. Besaran UMP dan UMK akan ditetapkan pada 1 dan 2 November 2018 mendatang, pasalnya dari instansi terkait masih harus melakukan koordinasi atau proses lanjutan mengenai penetapan ini di masing-masing kabupaten.
“Kalau surat keputusan dari Gubernur telah diturunkan maka UMP yang sebelumnya tidak berlaku lagi. Pada periode per 1 Januari 2019 kenaikan hasilnya akan diberlakukan,” ucap Andung Prihadi Santoso, Selasa (30/10/2018) siang.
Metode dalam pemerapan UMP dan UMK ini pun masih sama yakni menggunakan peraturan nomor 78 Tahun 2015 sesuai dengan instruksi. Tetapi ada catatan untuk tahun 2020 ke depan yang akan dipelajari kembali mengenai komponen KHL khususnya non pangan. Pasalnya KHL dari pangan merupakan yang paling murah. Sehingga dianggap tidak dapat mewakili harga komponen pangan dengan provinsi atau kabupaten lainnya. Ia menganggap nantinya perlu ada pembelajaran ulang mengenai komponen KHL dari non pangan agar lebih dinamis dan sesuai dengan realita,” tambah dia.







“Sekarang ojo ngirit-irit untuk membuat KHL, karena merubah rumus tidak mungkin karena peraturan pemerintah. Kalau komponen KHL lebih UMP kemungkinan bisa disesuaikan. Mulai 2020 akan dipelajari,” imbuh dia.
Lebih lanjut, murahnya harga pangan di daerah menjadi salah satu gambaran apakah di DIY akan melakukan pendekatan yang berbeda dengan provinsi lain dalam hal survei KHL atau tidak. Maka dari itu, di tahun 2020 mendatang pihaknya akan melakukan kembali pendekatan untuk KHL, bekerjasama dengan Disnakertrans Kabupaten/Kota atau dengan pusat. Dengan demikian jangan sampai KHL di Jogja justru paling rendah di Indonesia.
Penerapan UMP sendiri disebut-sebut terdapat dua pendekatan yang dilakukan oleh pemerintah yakni faktor tripartid, sudah terdapat SK dari kabupaten yang kemudian diserahkan ke provinsi. Kemudian ada pula survei melalui Dewan Pengupahan. Di tahun 2019 ini, bedasarkan survei yang dilakukan oleh dewan pengupahan, KHL masih berada di kisaran 1,33 juta. Sebenarnya pemerintah DIY memahami aspirasi dari para pekerja yang ada di wilayahnya.
“Perbedaan harga pangan tentu berpengaruh sekali. Itu yang mendorong perlu adanya pendekatan lain. Misalnya saja di Jogja 3.000 aja dapat nasi kucing, kalau di Jakarta minimal 20 ribu baru dapet makan. Pokoknya akan ada kajian ulang yang berbeda di 2020 mendatang,” tutur Andung.
Diharapkan dengan adanya wacana perubahan pendekatan KHL untuk menentukan upah minimum dapat berdampak pada perekonomian masyarakat. Pasalnya semacam ini sangat erat hubungannya dengan kemiskinan. Selama ini DIY dikenal sebagai provinsi yang bahagia, adem ayem, dan kota pelajar yang bahagia namun sayangnya miskin. Faktor pengupahan kemudian diperhitungkan juga apakah menjadi faktor kemiskinan.
Sementara itu Kepala Bidang Tenaga Kerja, Disnakertrans Kabupaten Gunungkidul, Munawar mengatakan sejuah ini tidak ada permasalahan mengenai UMK yang ada di Gunungkidul. Bedasarkan koordinasi pengusaha-pengusaha besar juga telah sepakat untuk menerapkan pengupahan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Gubernur dan instansi terkait. Naiknya UMK sebesar 8,3% digadang-gadang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Gunungkidul.
“Sudah ada kesepakatan kok. Tidak ada masalah dengan pengusaha-pengusaha besar,” ujar dia.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
Sosial1 minggu yang lalu
Komitmen HIPMI Gunungkidul Jaga Kebersamaan dan Dukung Kemajuan Investasi Daerah
-
bisnis4 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Puluhan Sapi di Gunungkidul Mati Diduga Karena Antraks
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Pemeriksaan Selesai, Bupati Segera Jatuhkan Sanski Terhadap 2 ASN yang Berselingkuh
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
bisnis4 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen