Kriminal
Cabuli Putri Tirinya, PNS Bejat Ini Berdalih Lakukan Ruqyah






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sum, oknum PNS warga Kecamatan Semin hanya bisa tertunduk lesu. Sepanjang press release di Mapolres Gunungkidul, Sum terdiam dan hanya sesekali melempar pandangannya. Apa yang dilakukan oleh pria yang bekerja di Kemenag Gunungkidul ini memang cukup biadab. Dengan keji ia mencabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah. Bahkan yang mengejutkan, selama melakukan pencabulan tersebut, Sum berpura-pura hendak melakukan ruqyah terhadap putri tirinya, sebut saja Bunga.
Wakapolres Gunungkidul, Kompol Verena mengatakan, tindak kasus yang menjerat Sum untuk sementara dimasukan dalam tindak pidana pencabulan. Sebab selama ini, Sum mengaku belum pernah melakukan persetubuhan dengan korban. Meski begitu, hal tersebut sudah dilakukan sejak beberapa waktu lamanya.
“Pengakuannya belum terjadi hubungan badan, hanya sebatas menggerayangi tubuh korban,” kata Verena dalam konferensi pers tersebut, Senin (04/03/2019).
Sejak tahun 2016, Sum memanfaatkan kondisi rumah yang sepi. Saat Bunga sendirian, nafsu bejat itu muncul dan mendorong Sum menggerayangi tubuh putri yang seharusnya dijaganya.
“Sebelumnya pelaku mengatakan bahwa korban sakit dan pelaku mengaku akan mengobati dengan ritual rukyah,” kata Verena.








Konferensi pers yang dilangsungkan di Polres Gunungkidul
Dalam ritual rukiyah itu, pelaku menggeranyangi tubuh korban. Verena menambahkan, saat melakukan tindakan itu tidak ada ancaman yang ditujukan kepada korban.
“Karena ayah tirinya itu atau pelaku membujuk akan melakukan pengobatan, tapi caranya dengan menggerayangi tubuh korban,” lanjut dia.
Verena menjelaskan, lamanya kasus tersebut muncul ke permukaan sebab tindakan itu dilakukan di lingkup keluarga. Sehingga tetangga tidak mengetahui bahkan dimungkinkan takut untuk mencari tahu.
“Baru terungkap pada pertengahan tahun 2017 kemarin setelah korban mengalami depresi. Biasanya kasus seperti ini terangkat ke permukaan setalah korbannya mendapatkan dampak yang sudah parah,” ujar Verena.
Kepada Sum, pihak kepolisian dipaparkan Verena akan menjerat pelaku dengan dugaan tindak pidana Perbuatan Pencabulan terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman minimalnya 5 tahun, paling lama 15 tahun,” pungkas Verena.
Sebagaiman diketahui sebelumnya, korban mendapat perlakuan bejad tersebut sejak masih duduk di bangku SMP. Pencabulan dalam jangka waktu yang cukup lama itu membuat Bunga sampai mengalami depresi. Bahkan lantaran kondisinya tersebut, ia harus mendapatkan pendampingan khusus dari DP3AKBPMD Gunungkidul.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
bisnis4 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
bisnis4 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Pemeriksaan Selesai, Bupati Segera Jatuhkan Sanski Terhadap 2 ASN yang Berselingkuh
-
Sosial1 minggu yang lalu
Komitmen HIPMI Gunungkidul Jaga Kebersamaan dan Dukung Kemajuan Investasi Daerah
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Puluhan Sapi di Gunungkidul Mati Diduga Karena Antraks