Kriminal
Seorang Pencuri Handphone Ditangkap Polisi saat Servis Barang Curian
Gedangsari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Unit Reskrim Polsek Gedangsari mengamankan Mar alias Kotes (39) warga Gantiwarno, Kabupaten Klaten disebuah konter handphone pada Selasa (27/04/2021) kemarin. Ia ditangkap karena melakukan pencurian handphone pada Senin (26/04/2021) di wilayah Gedangsari.
Kanit Reskrim Polsek Gedangsari, Aipda Berbudi mengatakan ungkap kasus tersebut berdasarkan adanya laporan terkait dengan pencurian pada Senin (26/04/2021) siang. Sekitar jam 10.30 WIB, Agus Dwi Giyanto (27) warga Padukuhan Pondok, Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari menghubungi istrinya yang berada di rumah.
Agus bermaksud memberitahu istrinya jika sepeda motor yang digunakan untuk belanja ke Jogoprayan, Klaten mogok. Namun saat itu istrinya tidak merespon, setelah sampai di rumah ia mendapati handphone milik istrinya tidak ada atau hilang.
Berulang kali dihubungi tapi tidak bisa. Dicari disetiap sudut rumahnya juga tidak ketemu. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Gedangsari untuk dilakukan penyelidikan.
“Handphone jenis Xiomi 4X dengan kerugian 2,5 juta rupiah,” kata Aipda Berbudi, Rabu (28/04/2021).

Sejumlah keterangan diperoleh petugas. Kemudian dilakukan penyelidikan. Adapun pada Selasa (27/04/2021) kemarin petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku pencurian.
Saat itu tim kemudian bergerak ke wilayah Gantiwarno, Klaten untuk melakukan penangkapan. Mar alias Kotes akhirnya berhasil dibekuk disebuah counter handphone di wilayah Gantiwarno.
Saat itu Mar tengah melakukan servis barang curian tersebut. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Gedangsari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Keterangan yang kami peroleh pelaku memanfaatkan kondisi saat korban lengah. Jadi pada siang itu rumah korban dalam kondisi kosong dan rumah tidak di kunci. Kemudian pelaku masuk mengambil handphone,” jelasnya.
Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan lanjutan. Ternyata pelaku merupakan recidivis percobaan pencurian di Gedangsari pada 2015 silam.
“Untuk motifnya karena ekonomi. Sementara baru satu TKP ini, tapi ini masih kami lakukan pemeriksaan,” tambah Berbudi.
Mar alias Kotes terancam Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
-
Uncategorized2 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 hari yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized3 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized3 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized3 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized3 minggu yang laluKelok 23 Tuntas 100 Persen, Akses Gunungkidul-Bantul dengan View Laut Selatan Segera Dibuka
-
Uncategorized3 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
-
Uncategorized2 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized2 minggu yang laluBupati Turun Tangan, Polemik Seleksi Ulu-Ulu Siraman Mulai Ditelusuri
-
Uncategorized2 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized2 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
