Kriminal
Seorang Pencuri Handphone Ditangkap Polisi saat Servis Barang Curian
Gedangsari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Unit Reskrim Polsek Gedangsari mengamankan Mar alias Kotes (39) warga Gantiwarno, Kabupaten Klaten disebuah konter handphone pada Selasa (27/04/2021) kemarin. Ia ditangkap karena melakukan pencurian handphone pada Senin (26/04/2021) di wilayah Gedangsari.
Kanit Reskrim Polsek Gedangsari, Aipda Berbudi mengatakan ungkap kasus tersebut berdasarkan adanya laporan terkait dengan pencurian pada Senin (26/04/2021) siang. Sekitar jam 10.30 WIB, Agus Dwi Giyanto (27) warga Padukuhan Pondok, Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari menghubungi istrinya yang berada di rumah.
Agus bermaksud memberitahu istrinya jika sepeda motor yang digunakan untuk belanja ke Jogoprayan, Klaten mogok. Namun saat itu istrinya tidak merespon, setelah sampai di rumah ia mendapati handphone milik istrinya tidak ada atau hilang.
Berulang kali dihubungi tapi tidak bisa. Dicari disetiap sudut rumahnya juga tidak ketemu. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Gedangsari untuk dilakukan penyelidikan.
“Handphone jenis Xiomi 4X dengan kerugian 2,5 juta rupiah,” kata Aipda Berbudi, Rabu (28/04/2021).
Sejumlah keterangan diperoleh petugas. Kemudian dilakukan penyelidikan. Adapun pada Selasa (27/04/2021) kemarin petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku pencurian.
Saat itu tim kemudian bergerak ke wilayah Gantiwarno, Klaten untuk melakukan penangkapan. Mar alias Kotes akhirnya berhasil dibekuk disebuah counter handphone di wilayah Gantiwarno.
Saat itu Mar tengah melakukan servis barang curian tersebut. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Gedangsari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Keterangan yang kami peroleh pelaku memanfaatkan kondisi saat korban lengah. Jadi pada siang itu rumah korban dalam kondisi kosong dan rumah tidak di kunci. Kemudian pelaku masuk mengambil handphone,” jelasnya.
Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan lanjutan. Ternyata pelaku merupakan recidivis percobaan pencurian di Gedangsari pada 2015 silam.
“Untuk motifnya karena ekonomi. Sementara baru satu TKP ini, tapi ini masih kami lakukan pemeriksaan,” tambah Berbudi.
Mar alias Kotes terancam Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
-
Uncategorized4 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized3 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized3 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized5 hari yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized3 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelor Berubah, Kelor Berbenah, Wayahe Ganti Lurah
-
Uncategorized3 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelok 18 Dibuka Uji Coba, Rest Area Baru Bisa Dipakai Sekitar Setahun Lagi
-
Uncategorized4 minggu yang laluPeduli Kekeringan, GUBUK dan DWP BRIN Salurkan 37 Tangki Air Bersih untuk Warga Gunungkidul
-
Uncategorized1 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Uncategorized3 minggu yang laluPemkab Gunungkidul Mulai Gunakan BTT Rp1,3 Miliar untuk Atasi Kekeringan
