Kriminal
Seorang Pencuri Handphone Ditangkap Polisi saat Servis Barang Curian
Gedangsari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Unit Reskrim Polsek Gedangsari mengamankan Mar alias Kotes (39) warga Gantiwarno, Kabupaten Klaten disebuah konter handphone pada Selasa (27/04/2021) kemarin. Ia ditangkap karena melakukan pencurian handphone pada Senin (26/04/2021) di wilayah Gedangsari.
Kanit Reskrim Polsek Gedangsari, Aipda Berbudi mengatakan ungkap kasus tersebut berdasarkan adanya laporan terkait dengan pencurian pada Senin (26/04/2021) siang. Sekitar jam 10.30 WIB, Agus Dwi Giyanto (27) warga Padukuhan Pondok, Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari menghubungi istrinya yang berada di rumah.
Agus bermaksud memberitahu istrinya jika sepeda motor yang digunakan untuk belanja ke Jogoprayan, Klaten mogok. Namun saat itu istrinya tidak merespon, setelah sampai di rumah ia mendapati handphone milik istrinya tidak ada atau hilang.
Berulang kali dihubungi tapi tidak bisa. Dicari disetiap sudut rumahnya juga tidak ketemu. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Gedangsari untuk dilakukan penyelidikan.
“Handphone jenis Xiomi 4X dengan kerugian 2,5 juta rupiah,” kata Aipda Berbudi, Rabu (28/04/2021).

Sejumlah keterangan diperoleh petugas. Kemudian dilakukan penyelidikan. Adapun pada Selasa (27/04/2021) kemarin petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku pencurian.
Saat itu tim kemudian bergerak ke wilayah Gantiwarno, Klaten untuk melakukan penangkapan. Mar alias Kotes akhirnya berhasil dibekuk disebuah counter handphone di wilayah Gantiwarno.
Saat itu Mar tengah melakukan servis barang curian tersebut. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Gedangsari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Keterangan yang kami peroleh pelaku memanfaatkan kondisi saat korban lengah. Jadi pada siang itu rumah korban dalam kondisi kosong dan rumah tidak di kunci. Kemudian pelaku masuk mengambil handphone,” jelasnya.
Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan lanjutan. Ternyata pelaku merupakan recidivis percobaan pencurian di Gedangsari pada 2015 silam.
“Untuk motifnya karena ekonomi. Sementara baru satu TKP ini, tapi ini masih kami lakukan pemeriksaan,” tambah Berbudi.
Mar alias Kotes terancam Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized3 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa3 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized2 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized2 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized2 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized3 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized2 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
