fbpx
Connect with us

Sosial

Empat Hari Operasi, Ratusan Pelanggar Lalu Lintas Ditilang Polisi

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Empat hari digelarnya Operasi Patuh Progo 2020, jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Gunungkidul berhasil menjaring ratusan pelanggar lalu lintas. Dari pelanggaran yang ada, didominasi terhadap pelanggaran kasat mata.

Kepala Bagian Operasional, Satlantas Polres Gunungkidul, Iptu Kusnan Priyono memaparkan, hanya dalam kurun waktu 4 hari dilaksanakan operasi, pihaknya menindak 450 pelanggar lalu lintas. Pada pelanggar tersebut mendapatkan sanksi berupa tilang. Sejauh ini dalam Operasi Patuh Progo 2020, pihaknya memprioritaskan pada pelanggaran kasat mata.

“Semisal pengendara yang tidak menggunakan helm, komponen kendaraan tidak lengkap dan knalpot blombongan, serta pelanggaran yang berpotensi menyebabkan laka lantas,” ucap Iptu Kusnan, Senin (27/07/2020).

Dari jumlah tersebut, pihaknya menindak tegas pengguna knalpot blombongan. Dari jumlah tersebut 10%nya disita karena menggunakan knalpot yang tidak standar.

“Karena cukup membahayakan dan membuat pengguna jalan lain menjadi tidak nyaman, jadi kami sita,” jelas dia.

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Gunungkidul, Ari Hanisaputri mengatakan, untuk pelayanan pengambilan barang bukti tilang dan pembayaran denda bisa langsung dilayani di Kantor Kejaksaan Wonosari. Namun demikian, layanan akan disediakan sesuai dengan protokol kesehatan.

Berita Lainnya  PR Besar Pemkab Bangkitkan Kembali Penjualan Ternak Gunungkidul

“Yang kedua masyarakat bisa membayar denda tilang melalui Kantor Pos terdekat dan untuk barang buktinya akan kami kirim via pos,” jelas Ari.

Dengan demikian, ia berharap tidak ada tumpukan masyarakat yang hendak mengambil barang bukti tilang. Pihaknya memastikan pelayanan pun sesuai protokol pencegahan covid19.

“Tapi kami merekomendasikan masyarakat akan lebih aman jika menggunakan layanan via pos,” tutur dia.

Seperti yang diketahui, Operasi Patuh Progo ini digelar hingga tanggal 5 Agustus 2020 mendatang. Nantinya untuk pengambilan barang bukti, akan dilayani oleh Kejaksaan Negeri Wonosari.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler