Kriminal
Gerebek 2 Pemuda Bandar Koplo, Ratusan Butir Pil dan Uang Jutaan Diamankan Polisi
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sat Resnarkoba Polres Gunungkidul kembali berhasil meringkus pengedar narkoba di wilayah Gunungkidul. Dua orang pemuda beserta barang bukti berupa ratusan pil diamankan petugas. Keduanya hingga saat ini masih terus diperiksa secara intensif oleh penyidik guna membongkar anggota jaringan lain.
Kasat Resnarkoba, AKP Tri Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus ini sendiri telah berlangsung sejak Kamis (08/11/2018) silam. Bermula ketika pihaknya melakukan patroli di wilayah Kecamatan Semin. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang yang dicurigai terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.
“Kita mendapat informasi dari masyarakat ada dua orang yakni MS dan WAW yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba,” ujar Tri Wibowo kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Selasa (13/11/2018).
Ia mengatakan, pihaknya kemudian mengorek informasi dari keduanya. Dari mereka, petugas mendapatkan dua nama yang diduga merupakan penyuplai barang tersebut.
“Kita menelusuri informasi itu, masih di wilayah Semin kemudian kita berhasil amankan GRA (20) warga Semanu. Dari dia kita berhasil mengamankan 68 butir Pil warna putih berloga Y, uang tunai senilai Rp 80.000 yang diduga merupakan hasil penjualan serta 1 Unit HP Samsung Android,” jelas Tri.

Tak sampai di situ saja, petugas kemudian mengembangkan kasus itu sampai ke wilayah Sleman, Yogyakarta. Tak butuh waktu lama, seorang pemuda KT (22) diciduk petugas saat berada di wilayah Mlati, Sleman.
“Dari dia kita mendapatkan lebih banyak barang buktinya. Yakni 480 butir pil warna putih berlogo Y, uang tunai Rp 2,5 juta serta 1 unit HP Samsung Android,” imbuh dia.
Disinggung mengenai proses hukum, untuk GRA dan KT telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan penelusuran polisi, keduanya dinilai menjadi pengedar barang haram itu. Sementara untuk MS dan WAW hanya ditetapkan sebagai saksi.
Terhadap kedua pelaku penyalahguanaan narkotika itu akan dijerat dengan Pasal 196 dan atau Pasal 198 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Penyalahgunaan narkoba di wilayah Polres Gunungkidul akan terus kita berantas guna mengamankan generasi muda kedepan. Penyalahgunaan narkoba selalu disisir agar tercipta keamanan dan ketertiban masyarakat tanpa pengaruh narkoba, kata mantan Kapolsek Panggang ini.
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized2 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized5 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized7 hari yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized6 hari yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
