Kriminal
Kepergok Saat Curi Celana Wanita, Bocah 15 Tahun Nyaris Dihakimi Warga






Karangmojo,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Ulah M (15) warga Bejiharjo, Kecamatan Karangmojo yang meresahkan para warga lain kembali kena batunya. Untuk kedua kalinya, bocah ingusan ini harus berurusan dengan kepolisian setempat setelah tertangkap warga saat melakukan pencurian pada Sabtu (06/07/2019) kemarin. Situasi penangkapan sendiri sempat panas lantaran masyarakat yang geram sempat hampir terpancing emosinya. Beruntung insiden berhasil dicegah oleh warga lainnya yang kemudian menyerahkan M ke polisi.
Kapolsek Karangmojo, Kompol Sunaryo melalui Kanit Reskrim setempat Iptu Pudjijono mengungkapkan, Sabtu kemarin MR melancarkan aksi pencuriannya di salah seorang rumah warga di kawasan Bejiharjo. Namun aksinya tersebut diketahui oleh salah seorang warga. Warga kemudian meringkus bocah 15 tahun itu.
Emosi warga sendiri sempat terpancing lantaran kemudian ternyata, cukup banyak diantaran masyarakat setempat yang menjadi korban pencurian dari M. Melihat adanya beberapa korban yang berdatangan, warga sempat hendak menghajar M.
Beruntung pihak kepolisian yang mendapatkan laporan perihal adanya penangkapan pelaku pencurian langsung mendatangi lokasi. Polisi lantas mengamankan M dan kemudian menginterogerasinya. Kepada polisi, M mengaku telah beraksi di banyak TKP.
“Ternyata sudah ada beberapa lokasi yang sudah jadi sasaran pelaku,” terang Iptu Pudjijono, Minggu (07/07/2019).







Lebih lanjut ia mengungkapkan, salah satu yang dicuri oleh M sendiri adalah sebuah celana pendek perempuan milik warga setempat. Bukti pun ditemukan oleh petugas berupa celana tersebut, rundingan atas kasus ini kemudian dilakukan dengan sejumlah tokoh terkait. Namun lantaran perbuatan remaja tersebut telah meresahkan maka disepakati proses hukum kemudian akan dilanjutkan.
“Jadi untuk barang yang diambil itu beragam. Kalau ada kesempatan di rumah ya ambil uang, kalau di warung yang diambil rokok dan beberapa barang lainnya,” ujar dia.
Beberapa bulan lalu, sebenarnya M juga telah ditangkap oleh pihak kepolisian dengan kasus serupa. Berbagai pertimbangan dilakukan, hingga akhirnya kasus M waktu lalu dilakukan sidang diversi. Tapi ternyata perbuatan merugikan dan meresahkan itu diulangi kembali, hal inilah yang juga memberatkan yang bersangkutan harus mengikuti proses hukum lanjutan.
“Dijerat dengan pasal 363 KUHP sesuai dengan perbuatannya,” papar Pudjijono,
Lantaran yang bersangkutan masih dibawah umur, maka akan dilakukan perlakuan khusus terhadap pelaku. Saat ini proses pemeriksaan sendiri terus dilakukan untuk mengungkap ada berapa TKP yang menjadi sasaran tindak kriminalitas yang dilakukan oleh M.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
bisnis4 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
bisnis4 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Pemeriksaan Selesai, Bupati Segera Jatuhkan Sanski Terhadap 2 ASN yang Berselingkuh
-
Sosial1 minggu yang lalu
Komitmen HIPMI Gunungkidul Jaga Kebersamaan dan Dukung Kemajuan Investasi Daerah
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Puluhan Sapi di Gunungkidul Mati Diduga Karena Antraks