fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Langgar Prokes, Hajatan Pak Dukuh Dibubarkan

Diterbitkan

pada

BDG

Paliyan,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Jajaran Gugus Tugas Pengendalian Covid19 Gunungkidul membubarkan hajatan di Padukuhan Karangasem B, Kalurahan Karangasem, Kapanewon Paliyan, Minggu (20/06/2021). Hajatan yang berlangsung cukup mewah tersebut melanggar protokol kesehatan dan Peraturan Bupati. Adapun hajatan sendiri merupakan acara dari tokoh masyarakat yang tak lain ialah Dukuh Karangasem B, Sunarman.

Kepala Bidang Penegakkan Perda, Satuan Polisi Pamong Praja Gunungkidul, Sugito mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan aduan termasuk dari gugas di kalurahan maupun Kapanewon Paliyan. Dari aduan tsrsebut pihaknya kemudian menindak lanjuti dengan mendatangi lokasi hajatan.

Hari ini kami lakukan pemberhentian sekaligus surat pernyataan untuk menghentikan aktivitas. Untuk prasmanan seketika kami tutup karena dalam aturan jelas, hajatan hanya dibolehkan dengan nasi box,” kata Sugito.

Karena ada agenda temu manten, lanjut Sugito, pihaknya memberikan sedikit kelonggaran maksimal pukul 12.00 WIB siang ini. Pihaknya pun menunggu hingga acara bubar.

Saya minta pukul 12.00 WIB seluruh acara harus sudah selesai,” tegas Sugito.

Adapun bentuk pelanggaran sendiri, lanjut Sugito, sesuai Standar Operasional Prosedur dari Kundha Kabudayan, tamu yang datang hanya boleh 25% dari kapasitas ruangan. Selain itu juga harus menggunakan makan box.

Berita Lainnya  Tingkatkan Kesadaran Hidup Sehat, Masyarakat Mulai Buat Saluran Pembuangan Limbah Sederhana

Tapi hari ini kami saksikan sendiri ada dua pelanggaran berat yang dilanggar. Berkerumun dan prasmanan, kalau masker semua sudah menggunakan masker,” kata Sugito.

<Karena pelanggaran cukup berat, lanjut Sugito, pihaknya tak bisa menolerirnya. Sehingga teguran lisan langsung ia teruskan dengan pembuatan surat pernyataan untuk membubarkan semua kegiatan maksimal pukul 12.00 WIB siang ini.

Ada klausul yang sifatnya mengikat dimana jika dalam hajatannya ada klaster penyebaran covid19 untuk tanggung jawab, termasuk kami minta ketring, soundsystem untuk membuat surat pernyataan agar tidak melakikan hal serupa,” tandas Sugito.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler