fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Mesum di Sekolah, Dua Guru SD Dipecat

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)– Bupati Gunungkidul memberhentikan memecat dua oknum guru di Sekolah Dasar (SD) yang beberapa waktu lalu dipergoki oleh siswanya tengah melakukan perbuatan senonoh di salah satu ruangan sekolah. Tindakan ini diambil telah melalui berbagai tahapan proses klarifikasi, pemeriksaan dan mempertimbangkan sejumlah aturan yang berlaku.

“Hari ini saya kembali memecat dua ASN yang berkedapatan melakukan pelanggaran disiplin,” ucap Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, Rabu (27/03/2024).

Dua oknum guru ini berstatus sebagai PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. dengan adanya tindakan tegas ini, Bupati berharap agar kedepannya para ASN bertindak lebih bijak, bertanggung jawab, dan sesuai dengan norma atau aturan yang berlaku. Selain itu menjadi pelayan masyarakat yang lebih baik.

Berita Lainnya  Tak Pernah Dapat Perbaikan Sejak Dibangun, Jalan Aspal Kabupaten Ini Berubah Jadi Jalan Cor Blok

“Tidak usah aneh-aneh. Semua yang dilakukan ada konsekuensinya, ASN itu menjadi suri tauladan yang baik bagi masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan, dua guru yang dipecat ini adalah guru dengan status PPK. Pemecatan ini merupakan keputusan pimpinan yang telah dipertimbangkan dan mengacu pada aturan yang berlaku.

“Keputusan Pak Bupati hari ini 2 guru itu diperhentikan atau pemutusan hubungan kerja. Keputusan ini berlaku 15 hari setelah SK diterima dan apabila yang bersangkutan merasa keberatan bisa mengajukan ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN),” tutupnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler