Sosial
Pemerintah Akan Mengkaji Bangunan Tua di Ponjong Sebagai Cagar Budaya






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Satu bangunan rumah di Padukuhan Pati, Kalurahan Genjahan, Kapanewon Ponjong yang diklaim milik Bupati Gunungkidul ke-18 akan dijadikan cagar budaya oleh Kundha Kabudayan (Dinas Kebudayaan) Kabupaten Gunungkidul. Namun begitu, pemerintah akan mengkaji terlebih dahulu terkait dengan nilai budaya dan sejarah bangunan tersebut.
Kabid Warisan Budaya, Dinas Kebudayaan Gunungkidul, Agus Mantara mengatakan, beberapa hari lalu pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Kapanewon Ponjong terkait dengan potensi warisan budaya yang bisa diproyeksikan menjadi cagar budaya. Nantinya, tim ahli cagar budaya akan melakukan survei serta kajian.
“Lha nanti kalau di dalam kajian itu memang memenuhi syarat sesuai dengan undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya pasti akan kita masukkan ke cagar budaya,” jelas Agus, Jumat (25/09/2020).
Setelah nantinya masuk sebagai cagar budaya, pihaknya secara bertahap akan melakukan kajian pemanfaatannya sesuai dengan Perda DIY No.6 tahun 2012 tentang warisan budaya dan cagar budaya serta Pergub No.62 tahun 2013 tentang pelestarian cagar budaya. Ada beberapa poin yang nantinya harus terpenuhi dalam penetapan cagar budaya.
“Ada studi kelayakan, studi teknis dan mungkin nanti pada pembangunan fisiknya. Yang penting nanti yang bersangkutan tidak keberatan untuk kami jadikan sebagai cagar budaya,” ucapnya.







Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan melakukan survei untuk mengetahui pemilik bangunan dengan arsitektur lawas itu. Setelah mengetahui pemiliknya, maka akan dilanjutkan dengan pembahasan untuk menjadikan cagar budaya.
“Kami akan survei dan kami lihat siapa pemiliknya. Kemudian pemiliknya akan ditanya boleh gak nanti kita kaji untuk kita jadikan cagar budaya. Rencana Rabu (pekan depan) kami akan survei kesana (Ponjong),” ujarnya.
Saat ini secara keseluruhan terdapat ratusan cagar budaya di Gunungkidul. Jumlah tersebut meliputi bangunan benda serta situs.
“Ada 103 cagar budaya yang telah ditetapkan. Nanti kalau yang di Ponjong itu pemiliknya mengizinkan akan kita proses,” pungkas Agus.