fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Pengen Ganti Foto E-KTP, Begini Caranya

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyebutkan bahwa foto pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektrobik atau KTP-el bisa diganti. Namun demikian harus melalui prosedur serta syarat dan ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul, Markus Tri Munarja mengatakan pada prinsipnya foto KTP-el dapat di ganti bila mana pada foto tersebut mengalami perubahan permanen atau rusak yang mengakibatkan foto tidak terlihat.

“Bisa diganti dengan ketentuan yang berlaku seperti yang telah disampaikan oleh Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil beberapa waktu lalu,” ucap Markus Tri Munarja, Senin (22/02/2021).

Lebih lanjut ia mengungkapkan syarat dan ketentuan yang berlaku untuk pergantian foto KTP-el adalah bilamana pemilik identitas dulunya tidak berhijab sekarang sudah berhijab. Kemudian foto dan KTP-el dapat diganti jika foto yang ada sudah dalam kondiri rusak, tidak nampak ataupun buran.

Berita Lainnya  Anggarkan Dana 99 Miliar Untuk Lanjutkan Jalur Gunungkidul-Sleman, Pemerintah Bebaskan Lahan di 6 Desa Ini

“Prinsip bukan foto yang seperti beauty atau pas foto lainnya ya. Karena ini identitas resmi, yang terpenting adalah ketunggalan data pribadi berbasis NIK,” sambungnya.

Bagi masyarakat yang hendak mengganti foto KTP-el karena dua hal tersebut bisa mendatamgi Kantor Dukcapil Gunungkidul dengan KTP-el yang dimiliki dan membawa fotocopy Kartu Keluarga, tidak harus membawa surat pengantar RT/RW.

“Untuk data chips sebetulnya data yang penting adalah iris mata sidik jari tentu akan tetap beserta data lain. Jangan sampai KTP-el justru dirusak,” tambah dia.

Disinggung mengenai penerbitan KTP-el dimasa pandemi ia mengungkapkan urusan Adminduk berjalan dengan normal meski ditengah situasi pandemi. Masyarakat tetap melakukan pengurusan KTP, dari Dukcapil sendiri juga tetap melakukan upaya jemput bola bagi mereka yang masuk dalam kategori jompo maupun difabel.

Berita Lainnya  Diajukan Lebih Awal, Honor Pengawas TPS Pilkada Akan Diseragamkan se-DIY

“Data di kami 610.362 warga Gunungkidul yang wajib memiliki KTP. Dari jumlah itu ada 599.319 penduduk yang sudah memiliki KTP tapi ini masih kita update lagi, data akan kami rilis pada Maret mendatang,” tutupnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler