Pemerintahan
Resmi, ASN Hanya Bekerja di Kantor Hingga Hari Kamis
Wonosari,(pidjar.com)– Pemerintah Kabupaten Gunungkidul resmi menerapkan penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat terkait transformasi tata kelola pemerintahan dan budaya kerja. Mulai pertengahan April 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mulai menerapkan kebijakan WFH bagi sebagian ASN. Nantinya, para pegawai hanya bekerja di kantor pada hari Senin hingga Kamis. Pada hari Jumat, para ASN akan bekerja dari rumah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Sri Suhartanta mengatakan, Bupati Gunungkidul telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai. Dalam SE tersebut mengatur tentang pelaksanaan WFH dan WFO bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Gunungkidul sebagai upaya efisiensi dan mendukung transformasi sistem kerja digital.
ASN diwajibkan bekerja dari kantor selama empat hari, yaitu Senin hingga Kamis saja. Sedangkan pada hari Jumat, sebagian pegawai bekerja dari rumah masing-masing.
“Jumlah pegawai yang menjalankan WFH dibatasi maksimal 50 persen di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan tetap mempertimbangkan karakteristik layanan serta kondisi keamanan,” kata Sri Suhartanta.
Meski demikian, sejumlah jabatan pimpinan dan unit layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor. Jabatan tersebut meliputi Sekretaris Daerah, staf ahli, asisten Sekda, kepala OPD, panewu, kepala unit pelaksana teknis, kabid dan kabag, hingga lurah.

Selain itu, unit layanan vital seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja, fasilitas kesehatan seperti RSUD Wonosari dan RSUD Saptosari, Puskesmas, hingga layanan pendidikan juga tetap melaksanakan WFO penuh guna menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Pada prinsipnya yang melakukan pelayanan tetap masuk sebagaimana mestinya. Untuk meminimalisir kecemburuan, masing-masing kepala OPD berhak untuk melakukan sistem roling pada pegawai yang WFH,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, ASN yang menjalankan WFH wajib mengisi presensi melalui aplikasi Mobile Presensi Gunungkidul. Selain itu, pemantauan kehadiran juga dilakukan melalui aplikasi MOBSI dan SIDIAN. Kemudian, ASN yang bekerja dari rumah diwajibkan tetap berada di domisili, siap dihubungi (on call), dan dapat hadir ke kantor sewaktu-waktu jika diperlukan.
“Pemantauan terus dilakukan oleh oleh pimpinan atas pergerakan para pegawai. Yang ditekankan adalah WFH bukan libur,” jelas Sri Suhartanta.
Menurutnya, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya efisiensi energi dan perlindungan lingkungan. Setiap OPD diwajibkan melakukan langkah efisiensi, seperti pembatasan perjalanan dinas, optimalisasi rapat daring, pengurangan penggunaan kendaraan dinas, serta pemanfaatan energi secara bijak. Selain itu, penggunaan teknologi digital dalam pelaksanaan tugas juga terus didorong.
“Setiap 1 bulan sekali evaluasi oleh Kepala OPD dilaporkan ke Bupati Gunungkidul. Surat edaran ini berlaku mulai April dan akan dievaluasi 2 bulan selanjutnya,” pungkasnya.
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized3 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized4 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
-
Uncategorized4 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized2 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang laluTabrakan di Jalan Lingkar Utara Piyaman, Pelajar 17 Tahun Tewas di Lokasi
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Serentak Gunungkidul, 2 Kalurahan Ajukan Seleksi Tambahan
-
Uncategorized3 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized4 minggu yang laluKecelakaan Maut di Ponjong, Pengendara Vega Meninggal Usai Tabrakan dengan Karimun
-
Uncategorized2 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized3 minggu yang laluKelor Berubah, Kelor Berbenah, Wayahe Ganti Lurah
