fbpx
Connect with us

Peristiwa

Rumah Digerebek, 3 Penjudi Dadu Dibekuk Polisi

Diterbitkan

pada

BDG

Semanu,(pidjar.com)–Jajaran kepolisian dari sektor Semanu menggrebek lokasi perjudian jenis dadu di Padukuhan Kauman, Desa Dadapayu, Kecamatan Semanu, Jumat (23/03/2018) dini hari tadi. Tiga orang pria yang tengah asyik berjudi diamankan dalam penggerebekan tersebut.

Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Ngadino menceritakan, pengungkapan kasus tindak pidana perjudian ini merupakan hasil peran serta masyarakat. Pada Jumat dinihari, petugas mendapatkan informasi perihal adanya gerak-gerik mencurigakan dari sekelompok orang di sebuah rumah. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyanggongan di sekitar lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian.

“Polsek menerima laporan adanya perjudian sekitar pukul 00.10 WIB. Kemudian petugas melakukan penyanggongan,” kata Ngadino.

Baru pada sekitar pukul 00.30 WIB, setelah petugas memastikan bahwa informasi dari masyarakat tersebut benar, kemudian dilakukan penggerebekan. Di dalam rumah, SWT (43), RBT (39), dan IW (21) ketiganya warga Padukuhan Kauman, Desa Dadapayu, Kecamatan Semanu yang tak menyangka aksi perjudian yang mereka lakukan tekah diintai petugas tak bisa berkutik saat polisi berhamburan masuk ke dalam rumah.

“Ketiga pelaku kami amankan tanpa perlawanan,” imbuh Ngadino.

Berita Lainnya  Berkendara Sambil Mainan HP, Gadis Remaja Luka Parah Tersambar Mobil Box

Bersama dengan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu uang tunai Rp 440 ribu, seperangkat alat judi dadu, tas punggung warna hitam dan tikar.

“Ketiganya disangkakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 penjara,” pungkas dia.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler