Hukum
Terpidana Mati Kasus Kepemilikan Heroin, Marry Jane Dipindah ke Lapas Perempuan IIB Wonosari






Wonosari,(pidjar.con)–Sebanyak 88 warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Yogyakarta dipindahkan ke Lapas Perempuan Kelas IIB Wonosari. Salah satu diantaranya adalah terpidana hukuman mati atas kepemilikan narkotika jenis Heroin, yaitu Marry Jane warga kenegaraan Filipina.
Kepala Divisi Permasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Masyarakat DIY, Gusti Ayu mengatakan pemindahan warga binaan ini atas dasar mulai beroperasionalnya Lapas Perempuan Kelas IIB Wonosari. Dari jumlah tersebut 40 persen diantaranya tersandung kasus narkotika. Kasus narkotika sendiri masih mendominasi kasus hukum selama ini
Selain dari warga lokal DIY, ada 6 orang yang berkewarganegaraan asing menjalani hukuman di lapas tersebut. Mereka juga telah membaur dengan napi lain, mengingat sudah menjalain sepertiga hingga seperempat hukuman yang ditetapkan.
“Pagi ini kami pindahkan 88 warga binaan yang awalnya kami bina di Lapas Kelas IIA Yogyakarta. Ya betul sekali, salah satunya adalah terpidana mati Marry Jane,”terang Gusti Ayu.
Menurutnya selama ini tidak ada perlakukan khusus bagi terpidana mati kasus kepemilikan narkotika tersebut. Pasalnya yang bersangkutan telah membaur dengan warga binaan lainnya, sikapnya pun juga sudah banyak berubah.







“Penempatannya menjadi satu, tadi juga sudah dicek oleh Kejaksaan dan instansi lain ruang mana gmyang menjadi tempat Marry Jane. Dia juga dalam kondisi sehat,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Wonosari, Ade Agustina mengatakan kapasitas lapas saat ini sebanyak 250 orang. Gedung permasyarakatan ini dilengkapi dengan CCTV dan 71 petugas yang berjaga pengamanan. Adapun mereka (warga binaan) selama ini mendapatkan pelatihan dan pendampingan keterampilan seperti salon, kerjainan, jahit, catering, dan lainnya.
“Selama menjalani tahanan mereka tetap mendapatkan pelatihan keterampilan kerja. Sehingha mereka setelah keluar memiliki keahlian untuk mencari pekerjaan yang layak,” ucap Ade Agustina.
Satu Tahanan Membawa Bayi
Selain 88 warga binaan yang dipindahkan ada 1 bayi berusia 2 bulan yang juga ikut dipindahkan oleh petugas. Adapun bayi tersebut merupakan anak dari 1 warga binaan yang terjerat kasus narkoba yaitu kepemilikan gorila.
“Bayi itu lahir saat ibunya menjalani masa tahanan kasus narkoba. Dia baru 6 bulan menjalani hukuman,” kata Gusti Ayu.
Adapub sesuai dengan peraturan yang berlaku, bayi diperkenankan mengikuti ibunya di dalam tahanan terhitung dari usia 0 sampai dengan usia 2 tahun. Selebihnya akan dikembalikan ke keluarganya.
“Sesuai dengan aturan pemberian asupan makanannya tentu berbeda,” tutupnya.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
Sosial1 minggu yang lalu
Komitmen HIPMI Gunungkidul Jaga Kebersamaan dan Dukung Kemajuan Investasi Daerah
-
bisnis4 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Puluhan Sapi di Gunungkidul Mati Diduga Karena Antraks
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Pemeriksaan Selesai, Bupati Segera Jatuhkan Sanski Terhadap 2 ASN yang Berselingkuh
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
bisnis4 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen