Pemerintahan
Upaya Genjot Target PBB 23 Miliar, Dari Jemput Bola Hingga Perpanjangan Penghapusan Denda






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah Kabupaten Gunungkidul masih terus mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 23 miliar rupiah. Berbagai upaya hingga jemput bola dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayarkan kewajibannya. Bahkan program penghapusan sanksi administrasi berupa tunggakan PBB-P2 pun juga dilakukan perpanjangan.
Kepala Bidang Bina Penagihan, Pelayanan dan Pengendalian Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Eli Martono menjelaskan, tahun 2022 ini, pemerintah mengetok target PAD PBB-P2 sebesar 23 miliar dari obyek pajak yang ada di seluruh daerah. Menurutnya besaran masing-masing objek pajak berbeda terlebih di pusat kota hingga kawasan pedesaan.
Adapun sampai dengan Agustus ini, pendapatan PBB sudah mencapai 14,384 miliar rupiah atau berada di 63% dari target yang telah ditentukan oleh pemerintah. Petugas penagihan setiap harinya terus berupaya meningkatkan capaian PBB yang dibayarkan.
“Upaya jemput bola ke kalurahan bahkan tingkat padukuhan juga dilakukan oleh petugas. Kemudian kemudahan pembayaran sekarang ini juga diterapkan. Jadi, di manapun wajib pajak berada bisa tetap membayarkan kewajibannya,” ujar Eli Martono
Pemerintah sendiri mengapresiasi atas kepatuhan masyarakat dalam membayarkan pajaknya. Beberapa kalurahan pun diketahui telah lunas PBB.







“Seluruh Kalurahan di Kapanewon Patuk dan Gedangsari sudah lunas PBBnya. Kemudian ada beberapa kalurahan lain,” tandas dia.
Sesuai dengan Peraturan Bupati yang berlaku sejak beberapa bulan kemarin, pemerintah menerapkan penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas tunggakan PBB-P2 yang terhitung mulai tahun 1995. Semula masa penghapusan denda tersebut hanya berlaku 1 bulan yaitu 1 sampai 31 Desember 2021 lalu. Kemudian dilakukan perpanjangan oleh pemerintah di tahun 2022 ini.
“Ada perpanjangan masa penghapusan denda administrasi yaitu terhitung dari 1 Januari sampai dengan 31 Maret kemudian di perpanjang lagi dan sampai dengan akhir September (jatuh tempo) masih diterapkan,” jelasnya.
Penghapusan sanksi denda ini dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat dalam pembayaran pajak, mengingat sekarang ini kondisi perekonomian sedang lesu akibat hantaman pandemi covid19. Selain itu juga untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran PBB-P2.
Disinggung mengenai perubahan target PBB, Eli mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak untuk menentukan kebijakan khusus apakah pada APBD Perubahan mendatang target akan dinaikkan ataukah akan diturunkan dari angka 23 miliar rupiah.
“Ini baru dalam tahap pembahasan dan melihat pada capaian pendapatan untuk menentukan perubahan target,” paparnya.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
bisnis4 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
Sosial1 minggu yang lalu
Komitmen HIPMI Gunungkidul Jaga Kebersamaan dan Dukung Kemajuan Investasi Daerah
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Pemeriksaan Selesai, Bupati Segera Jatuhkan Sanski Terhadap 2 ASN yang Berselingkuh
-
bisnis4 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Puluhan Sapi di Gunungkidul Mati Diduga Karena Antraks