Connect with us

Pemerintahan

Wadah Kas Desa Dipecah Jadi 2 Rekening, Para Kades Dibuat Mumet dan Takut

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Keputusan pemerintah pusat yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No 205/PMK.07/2019 justru membuat resah kalangan para pemerintah desa se Kabupaten Gunungkidul. Pengampu kebijakan pemerintah desa, dalam hal ini kepala desa dibuat bingung lantaran peraturan dari pusat tersebut mengharuskan pemasukan dan pengeluaran dana kas desa harus melalui satu rekening pada bank yang bekerjasama dengan dirjen perbendaharaan. Sementara, Pemkab Gunungkidul tetap mempertahankan BPR BDG Gunungkidul sebagai wadah semua anggaran yang ada. Adapun dalam hal ini, Dirjen Perbendaharaan telah menunjuk salah satu bank sebagai rekening untuk lalu lintas keuangan desa.

Aturan dari Pemkab tersebut membuat kepala desa mempertanyakan apakah jika pemdes memiliki dua rekening melanggar aturan atau tidak. Hingga saat ini, pemerintah desa sendiri belum mendapat jawaban yang pasti dari Pemkab Gunungkidul. Dengan kondisi yang seperti ini, mereka merasa takut untuk mengambil sikap lantaran takut terjadi masalah di kemudian hari. Menjadi dilematis karena pada awal tahun merupakan waktu yang membutuhkan kerja ekstra agar program desa yang sudah direncanakan sebelumnya sesuai keputusan musyawarah masyarakat bisa segera terlaksana.

Berita Lainnya  Mulai Petakan Daerah Rawan Longsor, Petugas Temukan Puluhan EWS Kondisi Rusak

Seperti disampaikan oleh Kepala Desa Ngloro, Kecamatan Saptosari, Heri Yulianto. Dipecahnya aliran penerimaan dan pengeluaran keuangan desa menjadi dua rekening yang berbeda semakin membuat pusing dirinya. Penerimaan Dana Desa ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY dan Alokasi Dana Desa ke Bank Daerah Gunungkidul (BDG) akan semakin menjadikan repot dalam pengawasan dan pertanggungjawaban SPJ di akhir tahun anggaran nanti.

“Kalau mengacu PMK No 205/PMK.07/2019 tentang pengelolaan dana desa tahun anggaran 2020 pada point 2 menyebutkan bahwa pemerintah desa agar membuka rekening kas desa pada bank umum yang telah melakukan kerjasama dengan Dirjen Perbendaharaan. Lha ini kok pemkab masih mencantolkan BDG,” katanya, Selasa (28/01/2020).

Dijelaskan olehnya, lantaran hal tersebut, hingga saat ini pihaknya belum bisa bergerak lantaran masih bingung dalam menentukan bank. Di satu sisi aturan PMK mengatakan harus memakai bank umum yang sudah bekerjasama dengan Dirjen, satu sisi tetap memakai rekening BDG. Dia tidak mau gegabah dalam menentukan keputusan dan untuk sementara memilih pasif menunggu kejelasan dari Pemkab Gunungkidul.

“Karena bingung dan belum ada kejelasan, maka saya bersama kepala desa yang lain sepakat untuk tidak melakukan transaksi dulu melalui bank manapun sebelum ada kejelasan,” ungkap Ketua Forum Solidaritas Kades Gunungkidul tersebut.

Sementara itu, hal yang sama juga dipaparkan oleh Kepala Desa Monggol, Kecamatan Saptosari, Lasiyo. Ia menambahkan kalau saja desa boleh memiliki lebih dari 1 rekening, berarti Pendapatan Asli Desa (PADes) yang selama ini dimasukkan dalam 1 rekening desa bisa dibuatkan rekening berbeda.

Berita Lainnya  Pemulihan Pascabencana, Pemkab Siapkan Dana Miliaran

“Kalau DD dan ADD beda-beda rekeningnya, boleh dong PADes dibuatkan rekening lain,” tambah Lasiyo.

Kondisi seperti ini dianggap oleh para kepala desa sebagai keruwetan pengelolaan dana di kalangan pemerintah desa. Upaya mereka untuk meminta kejelasan inipun tidak hanya selangkah dua langkah, melainkan sudah banyak langkah. Rombongan kades se Gunungkidul sendiri telah melakukan audiensi kepada Kepala DP3AKBPMD Gunungkidul, Sujoko S.Sos dan Komisi A DPRD Gunungkidul beberapa waktu lalu.

Namun dari dua instansi tersebut, mereka tetap pulang dengan tangan hampa. Dalam artian, masih belum ada kejelasan yang mereka dapat. Para pengampu kebijakan pemerintah desa inipun hanya bisa berharap agar fenomena ini segera menuai kejelasan agar tidak dicap melanggar aturan.

Berita Lainnya  Lagi, Ternak Milik Warga Hargomulyo Ditemukan Mati Mendadak

“Segeralah kita diberi arahan yang sudutnya tidak merugikan kita dan masyarakat. Agar semua program desa yang seabrek ini bisa selekasnya terlaksana. Nanti kalau terlambat pengerjaannya, masyarakat komplain kita lagi yang salah,” tutup Lasiyo.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata2 minggu yang lalu

Masa Angkutan Lebaran 2025, Penumpang KA Bandara Capai 390 Ribu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – PT Railink KA Bandara Medan dan Yogyakarta mencatat sebanyak 390.475 ribu masyarakat menggunakan layanan Kereta Api...

bisnis2 minggu yang lalu

Libur Lebaran, Stasiun Yogyakarta Optimalkan Peran Sebagai Stasiun Integrasi Antarmoda

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja,(pidjar.com) – Stasiun Yogyakarta memiliki keunggulan sebagai stasiun integrasi antar moda yang mampu melayani pemudik dan masyarakat untuk berwisata...

bisnis4 minggu yang lalu

Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka menyambut momen Lebaran 2025, PT Railink KAI Bandara di Medan dan Yogyakarta memberikan diskon...

bisnis3 bulan yang lalu

Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek, 79 Persen Tiket Terjual di Daop 6 Yogyakarta

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mencatatkan penjualan tiket kereta api yang signifikan pada libur...

bisnis3 bulan yang lalu

Demi Lancarnya Perjalanan KA, Pusdalopka Rela Tak Ada Libur

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Salah satu elemen penting yang memainkan peran strategis dalam menjaga kelancaran operasional kereta api adalah Pusat...

Berita Terpopuler