Uncategorized
3 PPPK Gunungkidul Dipecat, Pemkab Tegaskan Pelanggaran Berat Tak Ditoleransi
Wonosari, (pidjar.com)- Pemkab Gunungkidul, menegaskan tidak akan menoleransi pelanggaran disiplin berat yang dilakukan pegawai. Sepanjang 2026, tercatat sudah ada tiga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diberhentikan secara tidak hormat.
Ketiga PPPK tersebut dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin kategori berat. Pemecatan dilakukan setelah masing-masing kasus melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan, mengatakan penegakan disiplin terus dilakukan di lingkungan Pemkab Gunungkidul. Menurutnya, pelanggaran tertentu memiliki konsekuensi hingga pemutusan hubungan kerja.
“Begitu mendapatkan laporan, kami langsung bentuk tim pemeriksa untuk mencari kebenarannya,” kata Sunawan saat ditemui, Jumat (29/8/2026).
Dari tiga PPPK yang diberhentikan tidak hormat tersebut, dua orang merupakan pegawai di lingkup Dinas Kesehatan. Keduanya diberhentikan setelah terbukti melakukan pelanggaran berat terkait perselingkuhan hingga menyebabkan kehamilan.

Kedua PPPK tersebut diberhentikan pada 6 April 2026 setelah proses pemeriksaan menyatakan keduanya bersalah melakukan pelanggaran disiplin berat.
“Adapun hasilnya, kedua PPPK ini dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran berat sehingga dilakukan pemutusan hubungan secara tidak hormat di 6 April lalu,” ujarnya.
Pemecatan kembali dilakukan pada 6 Agustus 2026. Kali ini, seorang PPPK perempuan di lingkup Dinas Pendidikan diberhentikan setelah terbukti menjalin hubungan dengan laki-laki lain yang dinilai mengganggu keharmonisan rumah tangganya.
Dengan demikian, hingga Agustus 2026 sudah ada tiga PPPK di lingkungan Pemkab Gunungkidul yang diberhentikan secara tidak hormat.
Sunawan menegaskan seluruh proses pemberhentian dilakukan berdasarkan aturan kepegawaian. Ketiga PPPK tersebut juga telah menerima surat keputusan (SK) pemberhentian.
“Semua sudah diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Ketiga PPPK yang dipecat juga sudah menerima SK pemberhentian,” katanya.
Ia menjelaskan sanksi tersebut diharapkan menjadi efek jera sekaligus pembelajaran bagi pegawai lainnya. BKPPD Gunungkidul juga terus melakukan sosialisasi mengenai disiplin pegawai untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
“Kami terus berupaya melakukan sosialisasi berkaitan dengan masalah kedisiplinan pegawai,” ujarnya.
-
Pemerintahan4 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized4 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa4 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa4 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized4 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized2 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized3 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized2 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized2 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized4 minggu yang laluTNI Bangun 9 Jembatan Garuda di Gunungkidul, Hubungkan Kawasan Terpencil
-
Uncategorized3 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
