Pemerintahan
Adanya Sertifikasi Jadi Penyebab Guru Perempuan Banyak Ajukan Cerai
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gunungkidul mencatat, sebanyak 16 guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengajukan permohonan gugatan cerai di sepanjang tahun 2017 kemarin. Jumlah ini meningkat dibanding tahun 2016 lalu dimana ada 11 permohonan gugatan cerai. Adapun salah satu terbanyak dari penyebabnya yakni adanya sertifikasi guru yang menimbulkan status sosial.
Kasubid Status Kinerja dan Kesejahteraan Guru, Sunawan mengatakan, dibanding dengan PNS lainnya, gugatan perceraian dari guru memang lebih banyak. Namun, dominasi angka perceraian dari kalangan pengajar ini dianggap normal mengingat guru merupakan mayoritas PNS di Gunungkidul.
"Dibanding tahun sebelumnya, memang terjadi lonjakan angka perceraian 2017 kemarin. Rata-rata yang mengajukan adalah perempuan," ujarnya, Kamis (08/02/2018).
Adapun untuk tahun 2018 ini, hingga bulan Februari telah ada satu pemohon yang mengajukan gugatan cerai. Permohonan ini pun sudah sudah mendapat izin pada tanggal 16 Januari 2018 kemarin.
Tingginya angka perceraian kalangan PNS di Gunungkidul, kata Sunawan, disebabkan sejumlah hal. Beberapa diantara yang terbanyak yakni permasalahan ekonomi, curiga adanya pihak ketiga, hingga status sosial. Dari beberapa penyebab tersebut, menimbulkan perselisihan dan pertengkaran secera terus menerus yang berujung ke penceraian.

"Kalau status sosial ini biasanya dia yang awalnya tidak bekerja lalu sekarang sudah menjadi seorang PNS, dapat tunjangan sertifikasi. Lalu pasangannya punya pekerjaan yang penghasilannya dibawah si PNS ini," kata dia.
Diakui Sunawan, untuk mengajukkan permohonan gugatan cerai di kalangan PNS bukan sesuatu hal yang mudah. Pasalnya, sebelum memutuskan untuk menjatuhkan cerai talak maupun gugat, pihaknya lebih berupaya melakukan mediasi. Adapun mediasi ini tidak hanya melalui satu atau dua pihak saja. Namun dari berbagai pihak memberikan pembinaan sebagai usaha untuk mengakurkan kembali.
Untuk guru, awalnya penggugat harus mengajukan dulu permohonannya ke Kepala Sekolah. Mereka akan dipanggil untuk dilakukan pembinaan. Jika memungkinkan, pemanggilan akan dilakukan bersama dua orang sekaligus. Apabila belum berhasil dimediasi, akan dinaikkan pembinaan ke UPT. Pemanggilan akan dilanjutkan ke Dinas Pendidikan jika belum ada perubahan untuk berdamai. Jalan terakhir, pembinaan dilakukan lewat Bupati dengan memerintahkan BKD.
"Prinsip kami harus dibina dahulu. Kalau bisa diselamatkan jangan sampai ada perceraian. Tetapi kalau sudah tak bisa dibina kami persilahkan saja. Bukan berarti kami menghambat pengajuan gugatan cerai itu," jelasnya.
-
Info Ringan3 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan2 minggu yang laluResep Soto Tangkar
-
Peristiwa1 minggu yang laluLaka Maut Dinihari, Pemotor Tewas Dihantam Pick Up
-
Uncategorized3 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Peristiwa1 minggu yang laluPeriode Maut Jalanan Gunungkidul, Ratusan Kecelakaan Puluhan Korban Meninggal Dunia
-
Uncategorized2 minggu yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPrihatinnya Kalangan Dewan, Pelaku Bunuh Diri Mulai Merambah Remaja Hingga Anak
-
Peristiwa1 minggu yang laluLaka Maut di Semanu, Pembonceng Tewas Tersambar Truk
-
Hukum1 minggu yang laluTagih Utang Rp350 Ribu Berbuntut Panjang, Polisi Amankan 5 Orang dan 2 Sajam
-
Uncategorized3 minggu yang laluProses Hukum Kasus Pencurian di Pantai Drini Berlanjut, Begini Penjelasan Polisi
-
Pemerintahan2 minggu yang laluCair, 40 Miliar Gaji ke 13 Untuk Ribuan Pegawai Pemkab Gunungkidul
