Peristiwa
Tertangkap Basah Nyolong Kayu di Hutan Negara, Dua Warga Paliyan Dibekuk Petugas






Paliyan,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Mir alias Bagong (47) dan Gi (27) warga Padukuhan Paliyan Lor, Desa Krangduwet, Kecamatan Paliyan terpaksa harus berurusan dengan hukum. Pasalnya keduanya tertangkap basah telah melakukan pencurian kayu jati di hutan milik negara di Bagian Daerah Hutan (BDH) Paliyan, Senin (19/03/2018) tengah malam.
Informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa terjadi sekitar pukul 23.30 WIB. Bermula ketika saat itu Kepala BDH Paliyan, Sugimin bersama tiga orang petugas Kehutanan melaksanakan giat patroli rutin di petak 97, Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Menggoro, BDH Paliyan.
Sesampainya di Petak 97 teresebut petugas mendengar ada suara pohon tumbang. Curiga dengan kejadian tersebut, keempatnya langsung mencari sumber suara. Dengan mengendap-endap mereka kemudian berpencar melalui jalan setapak yang dimungkinkan menjadi rute para pelaku.
Benar saja, sekitar pukul 00.00 WIB, petugas mendapati dua orang sedang memanggul sebatang kayu jati. Petugas kemudian menghentikan keduanya untuk diintrogasi.
Tak butuh waktu lama, keduanya lantas mengaku bahwa kayu yang mereka panggul tersebut merupakan hasil curian dari hutan negara. Tanpa basa-basi, petugas langsung menggiring kedua pelaku ke Mapolsek Paliyan.







Ketika dikonfirmasi, Kapolsek Paliyan, AKP Catur Widodo membenarkan adanya peristiwa tersebut. Dirinya mengatakan, kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Paliyan guna penyelidikan lebih lanjut.
“Dua orang pelaku serta barang bukti berupa dua potong kayu jati dengan diamater 103 cm dan sebilah gergaji telah diamankan di Mako Polsek Paliyan,” kata Catur.