Connect with us

Politik

Tak Terima Diganti, Anggota DPRD Gunungkidul Gugat PAN ke Pengadilan

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Polemik kebijakan Pergantian Antar Waktu (PAW) Fraksi PAN DPRD Gunungkidul berujung pada kasus hukum. Tak terima dilengserkan, anggota Fraksi PAN Gunungkidul, Sarmidi secara resmi menggugat partai yang menaunginya tersebut ke meja hijau. Secara resmi, Sarmidi melalui kuasa hukumnya, Suradi Notosuwarno mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Wonosari pada Senin (23/04/2018) lalu.

Sebagai informasi, gugatan yang dilayangkan oleh Sarmidi ini merupakan buntut dari keluarnya surat peringatan yang dilayangkan oleh DPD PAN Gunungkidul pada 8 April 2018 silam. Dalam surat peringatan bernomor PAN/12.02/A/K-S/035/IV/2018 ini, DPD PAN Gunungkidul memutuskan untuk menggantikan Sarmidi dengan Sugeng Nurmanto. yang mendapatkan surat untuk PAW dan diganti oleh Sugeng Nurmanto. Keputusan ini kemudian langsung direspons oleh Sarmidi dengan penolakan dan kemudian berakhir dengan gugatan secara hukum.

Kuasa hukum Sarmidi, Suraji Notosuwarno SH menyatakan bahwa gugatan ini terpaksa dilayangkan lantaran pihaknya mempertanyakan dasar hukum yang dipakai oleh DPD PAN Gunungkidul hingga kemudian menetapkan proses PAW terhadap kliennya. Menurut Suraji, dasar hukum PAW kepada kliennya melalui Surat Keputusan bernomor PAN/Kpts/K-S/088/IV/2013 mengenai pengaturan calon anggota DPRD Gunungkidul periode 2014-2019.

Berita Lainnya  Gelontorkan RP 400 Juta, Partai Nasdem Laporkan Dana Kampanye Terbesar

Menurut Suraji, dasar hukum ini sangat lemah lantaran bertentangan dengan peraturan-peraturan yang ada di atasnya. Ia beberkan lebih lanjut, aturan mengenai pemberhentian antar waktu, pergantian antar waktu, serta pemberhentian sementara sebenarnya diatur secara gamblang dalam UU No 17 Tahun 2017 tentang Majelis Permusyawarakatan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah junto UU No 2 Tahun 2018 tentang petubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) RI no 16 tahun 2010. Mengenai hal ini disebutkan juga oleh Suraji bahwa telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 22 tahun 2010 tentang pedoman teknis verifikasi syarat calon PAW anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Syarat untuk melaksanakan PAW sesuai dengan peraturan tersebut adalah yang bersangkutan sakit, meninggal dunia atau diberhentikan sementara karena tersangkut kasus hukum,” jelas Suraji, Selasa (25/04/2018) pagi tadi.

Awalnya, Sarmini disebutkan Suraji sama sekali tidak berkeberatan atas keputusan partai yang akan menggantinya di akhir masa jabatan ini. Namun kemudian kiennya tersebut berubah pikiran lantaran konstituennya di kalangan bawah memintanya untuk tetap menjabat lantaran masih sangat dibutuhkan rakyat.

Berita Lainnya  KPU Tunda 4 Tahapan Pilkada Gunungkidul 2020

“Jadi ini dilema bagi Pak Sarmidi sehingga kemudian memutuskan untuk menguji keputusan tersebut secara hukum. Jadi ini bukan merupakan perlawanan terhadap partai,” imbuh dia.

Pernyataan Suraji sendiri langsung diamini oleh Sarmidi. Kepada wartawan, Sarmidi menyatakan bahwa gugatan ini sama sekali bukan merupakan niatan untuk melawan partai yang telah membawanya ke kursi anggota DPRD Gunungkidul. Ia hanya ingin meluruskan kebijakan tersebut dan meminta alasan yang jelas serta tertulis mengenai keputusan untuk mem-PAW kan dirinya tersebut.

Ia mengakui bahwa keterpilihannya menjadi anggota DPRD Gunungkidul pada Pemilu yang lalu adalah berkat jasa besar PAN maupun rekan-rekannya sesama caleg. Pada Pemiu 2014 lalu, suaranya memang tak lebih dari 35% di daerah pemilihannya. Namun demikian, sebagai orrganisasi, sudah semestinya hal semacam ini dituangkan dalam aturan tertulis secara internal.

“Kalau cuma lisan tentu itu tidak kuat,” imbuh dia.

Ketika disinggung mengenai kemungkinan dijegal di proses pencalegan usai gugatan ini dilayangkan, Sarmidi yang merupakan mantan Kepala Desa ini mengaku siap dengan segala risiko. Meski begitu, ia tetap menegaskan bahwa ia tetap merupakan kader PAN dan siap membesarkan partai.

Berita Lainnya  Parpol Pengusung Sepakat, Bupati Badingah Netral Dalam Pilpres 2019

“Harapan saya masih bisa nyaleg melalui PAN,” kata Sarmidi.

Ketika dikonfirmasi Sekretaris DPD PAN Gunungkidul Anwarudin membenarkan adanya surat PAW kepada Sarmidi. Langkah ini disebut Anwarudin sudah sesuai dengan aturan internal.

Dijelaskannya, sebelum pencalegkan pada 2014 lalu, telah disepakati bersama dengan terbitnya surat keputusan pencalegkan yg dibahas oleh semua caleg. Hal ini juga termasuk Sarmidi yang juga menyepakati proses PAW yang menyebut bahwa bila caleg yang jadi adalah petahana dan tidak memperoleh 35 % dari suara di dapil yang bersangkutan, maka akan dilakukan proses PAW dan digantikan oleh caleg urutan di bawahnya, sesuai dengan perolehan suara.

“Kami tidak asal melakukan PAW. Tentu ada prosesnya,” beber Anwarudin.

Udin sapaan akrab politisi muda PAN ini mengaku, langkah melakukan PAW terhadap Sarmidi merupakan upaya untuk menegakkan aturan partai yang ada. Aturan tersebut lanjutnya, telah disepakati, disetujui serta diketahui oleh semua caleg PAN pada saat pencalegan.

"Kalau sekarang kami digugat, ya kita lihat dulu material gugatannya seperti apa, baru kita bersikap," pungkasnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata5 hari yang lalu

Camping Syahdu di Pantai Watukodok

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul memamg menjadi gudangnya wisata alam di DIY. Bagaimana tidak, gugusan pantai selatan Kabupaten Gunungkidul menyuguhkan panorama pesisir...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Mulai Pertengahan Mei Mendatang, TPR Baron Direncanakan Hanya Layani Pembayaran Retribusi Non-Tunai

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Pemerintah Kabulaten Gunungkidul terus berbenah dalam memperkuat tata kelola retribusi yang lebih transparan, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Optimalisasi TKP Senopati, Pemkot Siapkan Pangkalan Becak dan Andong untuk Mudahkan Wisatawan

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4   Jogja,(pidjar.com)– Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta bergerak cepat menyiapkan penataan baru di kawasan Tempat...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Wisatawan Pantai Krakal Keluhkan Bawa Tikar Sendiri Tetap Dipungut Uang Sewa, Ini Respon Dinas

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul saat ini menjadi primadona bagi wisatawan luar daerah untuk mengisi waktu libur panjang mereka. Dalam setiap momen...

Pantai gunungkidul Pantai gunungkidul
Pariwisata2 bulan yang lalu

Menikmati Pesona Baru Pantai Sepanjang yang Memikat Wisatawan Berkunjung ke Gunungkidul

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Tanjungsari,(pidjar.com)– Berbicara tentang pantai di Kabupaten Gunungkidul memang tidak ada habisnya. Pasalnya, daerah ini memiliki puluhan pantai dengan keindahan...

Berita Terpopuler