fbpx
Connect with us

Politik

Batal Hengkang ke Partai Berkarya dan PKB, Dua Anggota DPRD Gunungkidul Ini Akhirnya Gabung PPP di Menit Akhir

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul bekerja ekstra di hari terakhir pendaftaran bakal calon legislatif pada sepanjang hari Selasa (17/07/2018) hingga Rabu (18/07/2018) dinihari tadi. Sebagaimana diperkirakan, menjelang batas akhir pendaftaran tersebut, belasan partai politik berbondong-bondong mendaftarkan bacalegnya. Proses pendaftaran bahkan sampai pada pukul 23.55 WIB di mana Partai Persatuan Pembangunan menjadi parpol terakhir yang mendaftarkan dirinya.

Pada 5 menit menjelang batas akhir penutupan tersebut, sejumlah pengurus PPP datang ke kantor KPU mendaftarkan 19 bakal calon legislatif diusungnya. Kedatangan PPP ini juga sekaligus membawa kejutan lantaran turut membawa dokumen 2 nama anggota DPRD Gunungkidul yaitu Tina Chadarsi dan Sarmidi yang masing-masing telah hengkang dari Partai Golkar dan PAN. Tina Chadarsi sendiri sebelumnya santer diberitakan akan pindah ke Partai Berkarya pasca menyatakan hengkang dari Partai Golkar.

Berita Lainnya  Dinamika Politik Pilkada Gunungkidul dan Kekhawatiran Pecahnya Muhammadiyah

"Terakhir memang PPP yang mendaftar di lima menit terakhir sebelum penutupan," kata Ketua KPU Gunungkidul Moh Zainuri Ikhsan, Rabu (18/07/2018) siang.

Ditambahkan Zaenuri, pendaftaran PPP di menit akhir batas akhir pendaftaran sendiri berlangsung lancar. Seluruh dokumen persyaratan pendaftaran sementara telah dipenuhi sehingga berkas bisa langsung diproses. Namun demikian, untuk persyaratan bacaleg masih akan dilakukan verifikasi.

""Untuk syarat yang lain seperti KTP dan keterangan lain dapat disusulkan pada tahapan perbaikan, harusnya partai mensegerakan keempat syarat wajib tadi,"ucapnya.

Dijelaskan lebih umum, sampai batas waktu akhir pendaftaran, ada satu partai yang tidak mendaftar yakni PKPI. Dengan adanya hal ini, PKPI dinyatakan tidak mengikuti Pemilu 2019 mendatang di Gunungkidul.

Berita Lainnya  Masa Tenang Kampanye, Ribuan APK dan Mobil Branding Ditertibkan Bawaslu

Dalam proses pendaftaran ini, setiap parpol diperbolehkan menyerahkan batas maksimal bacaleg sebanyak 45 orang. Jumlah ini disesuaikan dengan kursi anggota DPRD di Kabupaten Gunungkidul.

"Adapun partai politik yang tidak maksimal dalam mengirimkan jumlah bacaleg diantaranya Partai Garuda 13 bacaleg, Perindo 19 Bacaleg, PKB 43 Bacaleg, Partai Berkarya 19 Bacaleg, PBB 20 Bacaleg, dan PPP 19 Baceleg. Kalau yang paling sedikit PSI, hanya dengan 10 Baceleg," imbuh dia.

Zainuri mengatakan, adapun persyaratan wajib yang telah dilampirkan partai yakni terkait dengan syarat wajib bacaleg terkait kepartaian, pakta integritas yang dilampiri AD/ART partai, serta pernyataan partai terkait proses rekrutmen caleg, formulir pencalonan.

Ditambahkannya, proses verivikasi data akan dilakukan mulai Rabu siang ini. Nantinya hasil verifikasi akan disampaikan kepada parpol pada tanggal 19 Juli mendatang.

Berita Lainnya  Gagal Maju Pilkada, Anton-Suparno Pilih Pasrah Terima Keputusan KPU

"Untuk penetapan daftar pemilih, hingga saat ini masih menggunakan daftar sementara. Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan 2019 sebanyak 607.112 pemilih," pungkasnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler