Sosial
SPSI: Banyak Perusahaan di Gunungkidul Yang Tak Upah Buruh Sesuai UMK
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) beberapa waktu lalu telah disepakati oleh Gubernur DIY. Kendati demikian Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) masih memiliki sejumlah catatan yang ditujukan kepada pemerintah dan dewan pengupahan untuk dilakukan evaluasi. Bukan berkaitan dengan besaran UMK yang telah disepakati oleh pemerintah, melainkan berkaitan dengan pelaksanaan di lapangan. Di Gunungkidul sendiri saat ini masih banyak perusahaan yang belum menerapkan gaji sesuai dengan UMK yang berlaku di kabupaten masing-masing.
Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) cabang Gunungkidul, Agus Budi Santoso menjelaskan, dalam penentuan upah minimum kabupaten lembaga ini semula telah berusaha mengajukan kenaikan sebesar 8,5 persen dari besaran gaji tahun sebelumnya. Dari sejumlah langkah yang diambil dan mengacu pada survey kebutuhan hidup layak (KHL), disepakati besaran UMK Gunungkidul mengalami kenaikan Rp 130.000. Meskipun masih terendah di DIY, namun SPSI menurut Agus cukup puas dengan besaran UMK yang ditetapkan pemerintah. Walau demikian, ia memberikan sejumlah catatan yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah.
Menurutnya, di Gunungkidul sendiri masih banyak perusahaan yang belum menerapkan UMK sebagaimana yang disepakati. Terlebih, upah di bawah UMK masih banyak dirasakan oleh para buruh harian lepas yang ada di Bumi Handayani ini. Dalam waktu dekat ini, dari SPSI akan menyampaikan sejumlah rekomendasi dan catatan khusus ke LKS TRI PARTIT, Dinas terkait dan ke Dewan Pengupahan.
“Pengupahan tenaga kerja di bawah UMK ini sudah berulang terjadi setiap tahun,” kata Agus Budi Santoso, Senin (04/11/2019).
Lebih lanjut ia mengatakan, nantinya rekomendasi tersebut dimaksudkan agar pemerintah lebih tegas lagi dalam memberikan dorongan dan arahan pada perusahaan untuk memberikan upah yang sesuai dengan jam dan jenis pekerjaan yang dilakukan, terlebih bagi buruh.

“Dalam waktu dekat akan kami koordinasikan dengan pemerintah. Paling tidak tri wulan pertama 2020 ada kebijakan baru terkait perusahaaan yang belum memberikan upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuh dia.
Kebijakan yang dimaksud yakni, dari pemerintah mendorong perusahaan untuk menentukan langkah, dimana nantinya bagi perusahaan yang belum mampu membayarkan upah sesuai dengan UMK harus memberikan alasan yang jelas. Kemudian dari pemerintah sebagai penengah memberikan solusi yang tepat. Misalnya, meski belum mampu memberikan UMK secara penuh paling tidak bagi buruh ada kenaikan upah sehingga dapat digunakan untuk pemenuhan kebutuhan.
“Jika memang belum bisa sesuai dengan UMK ya ndak masalah. Paling tidak dari perusahaan dengan buruh ada kesepakatan, kemudian dari perusahaan juga menaikkan upah mereka semampu perusahaan itu,” tambah Agus.
Ia menyadari pertumbuhan ekonomi di Gunungkiful belumlah seberapa, sehingga menjadi pertimbangan khusus bagi perusahaan yang belum mampu membayarkan upah sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Sebagaimana diketahui, UMP DIY untuk tahun 2020 mendatang adalah sebesar Rp 1.704.608,25, atau naik dari UMP sebelumnya yang hanya sebesar Rp 1.570.922,63. Dari seluruh Kabupaten serta Kota yang ada, UMK Gunungkidul masih yang terendah di DIY. UMK Gunungkidul ini ditetapkan sebesar Rp 1.705.000. Pada tahun 2019 ini, UMK Gunungkidul hanya sebesar Rp 1.571.000. Sementara untuk UMK tertinggi masih ada di Kota Yogyakarta, yakni sebesar Rp 2.004.000 dari sebelumnya Rp 1.846.400.
UMK Gunungkidul sendiri lebih rendah dari UMK Kabupaten Sleman sebesar Rp 1.846.000 naik dari sebelumnya Rp 1.701.000. Untuk Bantul sebesar Rp 1.790.500 naik dari Rp 1.649.800 dan Kulonprogo sebesar Rp 1.750.500 dari Rp 1.613.200. Sementara bedasarkan survey kebutuhan hidup layak di DIY adalah sebesar Rp 2,4 juta hingga Rp 2,7 juta
-
Info Ringan6 hari yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa2 hari yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan2 hari yang laluResep Soto Tangkar
-
Peristiwa4 minggu yang laluUang Pembangunan Masjid Al Uswah Senilai Rp 13 Juta Raib
-
Uncategorized2 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Budaya3 minggu yang laluWujudkan Kedaulatan Budaya, Kampung Gambiran Yogyakarta Semai Biji Pohon Gambir
-
Uncategorized4 minggu yang laluMotor Pelajar Raib Saat Jam Sekolah, Polisi Bekuk Pelaku di Alun-Alun Wonosari
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Transformasi Birokrasi di Era Pemerintahan Digital, Diskominfo Luncurkan Inovasi Sadulur
-
Peristiwa4 minggu yang laluLansia di Rongkop Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah
-
Uncategorized3 minggu yang laluMuncul Titik-titik Amblasan Baru, BPBD Gunungkidul Gandeng Universitas Diponegoro Teliti Struktur Tanah di Tileng
-
Pemerintahan3 minggu yang laluAntisipasi Kasus Kekerasan Layaknya di Kota Yogyakarta, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan di Daycare
-
Uncategorized2 minggu yang laluSewindu Mengabdi untuk Pendidikan, SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Catatkan 1.000 Prestasi
