Peristiwa
Di Tengah Wabah, Napi Asimilasi Terus Bertambah
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Jumlah narapidana yang dibebaskan selama pandemi corona ini terus bertambah. Sampai dengan Rabu (13/05/2020) tercatat ada 51 narapidana di Rutan Kelas IIB Wonosari yang bebas melalui jalur asimilasi, pembebasan bersyarat dan bebas secara murni. Para napi tersebut mayoritas yang tersandung kasus perjudian, perlindungan anak, dan pencurian.
Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Lapas Kelas IIB Wonosari, Ardiyana mengatakan, beberapa waktu lalu di awal corona mewabah ada 27 napi yang mendapatkan pembebasan bersyarat melalui proses asimilasi. Kemudian seiring berjalannya waktu, terus ada penambahan para napi yang bebas melalui jalur ini. Tercatat ada 51 napi yang telah dinyatakan bebas.
Penambahan napi yang bebas ini erat kaitannya dengan masa tahanan. Kebanyakan dari mereka telah menjalani penahanan setengah dari hukuman mendapatkan surat keputusan asimilasi. Sedangkan yang menjalani 2/3 masa pidana yang bersangkutan akan mendapatkan Surat Keputusan Cuti atau pembebasan bersyarat.
Napi yang mendapatkan SK asimilasi, tidak bisa serta merta bebas karena harus menjalani proses asimilasi dan integrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, tetap ada pengawasan yang melibatkan tim dari Badan Pemasyarakatan dan Kejaksanaan Negeri Gunungkidul. Pengawasan ini dilakukan untuk meminimalisir adanya napi asimilasi yang berulah melakukan tindak pidana lahi
“Jadi tidak serta merta dibiarkan, tapi juga tetap diawasi,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, para napi akan menjalani di lokasi rumah masing-masing dan tidak berada di sekitaran lapas. Ia mencontohkan salah seoranb napi kasus tindak pidana ringan di wilayah Ngawen telah diberikan surat asimilasi di rumah dan pendampingan pun juga akan mulai dilakukan oleh Bapas.
Sementara itu di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II DIY jumlah anak yang bebas bersyarat belum bertambah. Kepala LPKA Kelas II Yogyakarta Teguh Suroso mengatakan, hingga saat ini baru tiga anak yang mendapatkan pembebasan bersyarat melalui proses asimilasi. Asimilasi ini diberikan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan LPKA. Kebijakan ini sendiri berasal dari Kemenkumham RI.
“Masih sama, tapi kemungkinan di 26 Mei mendatang jumlahnya bisa bertambah. Nanti kalau ada tambahan, saya kabari,” kata Teguh.
-
Info Ringan7 hari yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa2 hari yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan3 hari yang laluResep Soto Tangkar
-
Peristiwa4 minggu yang laluUang Pembangunan Masjid Al Uswah Senilai Rp 13 Juta Raib
-
Uncategorized2 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Budaya4 minggu yang laluWujudkan Kedaulatan Budaya, Kampung Gambiran Yogyakarta Semai Biji Pohon Gambir
-
Uncategorized4 minggu yang laluMotor Pelajar Raib Saat Jam Sekolah, Polisi Bekuk Pelaku di Alun-Alun Wonosari
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Transformasi Birokrasi di Era Pemerintahan Digital, Diskominfo Luncurkan Inovasi Sadulur
-
Peristiwa4 minggu yang laluLansia di Rongkop Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah
-
Uncategorized4 minggu yang laluMuncul Titik-titik Amblasan Baru, BPBD Gunungkidul Gandeng Universitas Diponegoro Teliti Struktur Tanah di Tileng
-
Pemerintahan3 minggu yang laluAntisipasi Kasus Kekerasan Layaknya di Kota Yogyakarta, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan di Daycare
-
Uncategorized2 minggu yang laluSewindu Mengabdi untuk Pendidikan, SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Catatkan 1.000 Prestasi
