Kriminal
Curi Laptop dan Handpone, Pria 30 Tahun Dibekuk Polisi






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Unit Reskrim Polsek Wonosari berhasil menangkap RAB warga Desa Temboro, Kecamatan Karangtengah Kabupaten Wonogiri. Pria berusia 30 tahun tersebut ditangkap atas kasus pencurian handphone dan sebuah laptop di wilayah Wonosari pada 23 April lalu.
Kanit Reskrim Polsek Wonosari, AKP Sofyan Susanto mengatakan tanggal 23 April lalu telah terjadi pencurian di kos Jangkar Bumi, Jalan Sumarwi, Padukuhan Gadungsari, Kalurahan Wonosari. Saat itu, laptop jenis Lenovo Core i5, Thinkpad X220T, warna hitam dan handphone merk Oppo A7 warna Neptune blue milik Guntur hilang.
Kejadian ini baru dilaporkan pada tanggal 1 Mei 2021 kemarin. Adanya laporan tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh unit reskrim Wonosari. Berbekal sejumlah bukti dan keterangan korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan di lapangan.
“Tanggal 4 Mei kita dapatkan informasi keberadaan RAB di wilayah Wonogiri. Kemudian kita tangkap yang bersangkutan saat berada shalter atau terminal bayangan Wonogiri,” kata Kanit Reskrim.
Pihaknya kemudian menggelandang pelaku ke Mapolsek Wonosari untuk dilakukan pemeriksaan. Dari keterangan pelaku, ia mengambil dua barang elektronik milik Guntur saat dia main ke kosannya. Saat korban lengah kemudian handphone dan laptop yang ada ia ambil.







“Jadi awalnya mau dijual uangnya mau dia gunakan. Tapi dia kepikiran sama korbannya, barang curian itu hanya ia gunakan sendiri dan disimpan,” imbuhnya.
RAB sendiri merupakan seorang recidivis kasus yang sama beberapa tahun lalu. Saat ini ia masih menjalani pemeriksaan petugas kepolisian, kasus pencurian tersebut juga tetap berlanjut.