Pemerintahan
Kawasan Seputaran Pasar Wonosari Masih Jadi Lahan Termahal di Gunungkidul
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kawasan Wonosari masih mendominasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tertinggi di Gunungkidul. Kawasan tersebut memang berada di tengah kota dengan jalur tersibuk di Gunungkidul. NJOP tertinggi sendiri berada di kawasan Pasar Wonosari dengan NJOP mencapai lebih dari 2 juta rupiah per meter persegi. Di pasaran normal, harga lahan tentunya jauh lebih tinggi dari penetapan NJOP.
Kepala Bidang Bina Penagihan, Pelayanan, dan Pengendalian, BKAD Gunungkidul, Supriyatin mengatakan, selama ini, untuk nilai pajak paling besar berada di wilayah Wonosari, Playen, dan Semanu. Hal tersebut karena lokasi tanah yang berada di tepi jalan nasional, di mana nilai jual objek pajak (NJOP) juga tinggi. Sebagai contohnya di wilayah Kota Wonosari yang paling mahal adalah Kompleks Pasar Wonosari atau kawasan Jalan Brigjend Katamso.
“Besarannya beda-beda setiap lokasi. Jalan Brigjen Katamso per meter besaran NJOPnya Rp 2.176.000,” kata Supriyatin, Senin (30/08/2021).
Menurut Suprihatin, penetapan NJOP di kawasan Kota Wonosari memang cukup merata. Dari ujung barat kawasan Katamso sampai dengan Jembatan Besole harga NJOPNya juga mencapai 2 juta lebih. Sedangkan kawasan lainnya ada beberapa yang tinggi disesuaikan dengan kondisi wilayahnya.
Disinggung mengenai potensi kenaikan NJOP di kawasan pesisir selatan yang mana saat ini mulai terdampak pembangunan JJLS, dirinya mengatakan bahwa potensi kenaikan pasti ada setiap tahunnya. Namun demikian untuk saat ini masih belum ditetapkan.

“Kalau untuk kawasan selatan, penetapan kenaikan NJOPnya masih menunggu pembangunan JJLS selesai,” ucap dia.
Ditambahkannya, Pemerintah Kabupaten melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul pada tahun 2021 ini menargetkan pendapatan dari PBB mencapai 22 miliar rupiah dengan batas akhir pembayaran sampai akhir September 2021 mendatang. Sampai dengan akhir Agustus 2021 ini, realisasi pembayaran PBB sendiri baru mencapai 67 persen dari target yang ditentukan. Sisa waktu sebulan ini akan dimanfaatkan untuk mengebut penagihan pembayaran.
Supriyatin menjelaskan, pihaknya terus melakukan penagihan pelayanan pembayaran PBB. Selain petugas dari BKAD, pihaknya juga melibatkan Kalurahan dan Dukuh dalam proses penagihan tersebut. Dibeberkannya lebih lanjut, sampai dengan hari ini, sudah Rp 14.747.901.735 PBB di Gunungkidul yang terbayarkan. Penagihan yang terus dilakukan selain pokok PBB tahun ini juga dilakukan penagihan tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
“Kami masih terus turun lapangan untuk penagihan PBB ini,” kata Supriyatin.
Ia menjelaskan, tahun 2021 pemerintah kabupaten Gunungkidul tidak melakukan pengunduran jatuh tempo pembayaran PBB. Jatuh tempo pembayaran sendiri tetap 30 September 2021 mendatang. Dimungkinkan, target tersebut akan terkejar realisasinya. Bahkan saat ini juga sedang dibahas berkaitan dengan kenaikan target PBB.
“Ada rencana target PBB akan dinaikkan sekitar 500 juta rupiah. Target triwulan ketiga kita 75 persen pada akhir September,” ungkap dia.
Adapun selama ini, untuk nilai pajak paling besar berada di wilayah Wonosari, Playen, dan Semanu. Hal tersebut karena berada di tepi jalan nasional. Di mana nilai jual objek pajak (NJOP) juga tinggi. Sebagai contohnya di Wilayah Kota Wonosari yang paling mahal adalah Kompleks Pasar Wonosari.
“Besarannya beda-beda setiap lokasi. Kemudian daerah lain yang mulai berkembang sekarang masih belum dilakukan penetapannya,” imbuh Supriyatin.
Selain PBB, pihaknya juga melakukan penagihan pajak Restoran dan Hotel adapun target pendapatan dari bidang hotel ditargetkan sebesar Rp 1.160.000.000 kemudian realisasinya sebesar Rp 808.438.669 atau 70 persen. Kemudian untuk pajak Restoran ditargetkan Rp 3.548.082.500 dan saat ini realisasinya Rp 3.904.670.058 atau 110 persen.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah, BKAD Gunungkidul, Nur Sulistyowati mengatakan pada tahun ini meski pemerintah menetapkan kebijakan PPKM namun tidak mempengaruhi pemungutan pajak dari bidang restoran dan hotel. Sesuai dengan ketentuan, wajib pajak tetap harus membayarkan kewajiban mereka.
“Tahun ini pemerintah tidak memberikan relaksasi atas pembayaran pajak hotel dan restoran,” ujar Nur Sulistyowati.
-
Uncategorized1 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized4 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized4 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
-
Uncategorized3 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized2 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized3 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized2 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized4 minggu yang laluDua SPPG di Gunungkidul Belum Kantongi SLHS
-
Uncategorized2 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
