Pemerintahan
Hajatan Pernikahan Mulai Menjamur di “Bulan Baik”, Satpol PP Tingkatkan Pengawasan
Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pagelaran hajatan pernikahan di tengah pandemi, khususnya saat penerapan PPKM level 3 di Gunungkidul diperbolehkan dengan beberapa ketentuan. Dalam bulan September dan Oktober ini, hajatan pernikahan mulai menjamur di sejumlah wilayah Gunungkidul. Maraknya kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan tidak mengabaikan prokes agar tidak terjadi klaster baru di tengah menurunnya kasus covid19 di Gunungkidul.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Gunungkidul, Taufiq Nur Hidayat, mengungkapkan, aturan gelaran hajatan saat ini masih belum mengalami perubahan. Sesuai aturan yang berlaku, hajatan diperbolehkan dengan membatasi jumlah tamu sebanyak 20 orang dan tidak melaksanakan makan prasmanan serta melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.
“Kami bersama tim gabungan tetap melaksanakan patroli tak hanya ke acara hajatan saja, tapi juga ke swalayan-swalayan,” ucapnya, Kamis (30/09/2021).
Taufiq menambahkan, jika dalam pelaksanaan penegakan peraturan, pihaknya masih mengedepankan cara preventif dalam menangani acara hajatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Pihaknya memilih cara dialog dengan tuan rumah agar dapat menyesuaikan acara hajatan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Biasanya kami pagi datang, kemudian memberi pengertian agar acara hajatan sesuai aturan yang berlaku. Setelah itu ada petugas yang memantau acaranya agar seusai dengan kesepakatan,” imbuh Taufiq.

Dalam catatannya, selama periode Juni hingga Agustus 2021 lalu, pihaknya menertibkan sebanyak 15 acara hajatan dengan tindakan paling tegas ialah pembubaran acaranya. Hal tersebut karena acara tersebut dalam penyelenggaraannya tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan saat masa pandemi, khususnya dalam masa PPKM.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Gunungkidul, Sya’ban Nuroni, mengungkapkan jika acara hajatan mulai banyak diselenggarakan di Gunungkidul. Hal tersebut tak lepas dari kepercayaan masyarakat bahwa pada bulan-bulan ini baik untuk dilaksanakan acara pernikahan.
“Bulan-bulan ini menurut penanggalan Islam dan Jawa masih dianggap sebagai bulan baik untuk menggelar pernikahan, sehingga yang mengajukan akad nikah cukup banyak,” ucap Sya’ban.
Merujuk pada catatan Kemenag Gunungkidul, pada bulan September 2021 ini terdapat 549 pasangan yang melangsungkan acara pernikahan. Sedangkan pada bulan Oktober mendatang tercatat sudah ada 222 pasangan yang telah mengajukan permohonan akad pernikahan.
“Sesuai aturan ada batasan jumlah tamu yang diperkenankan datang, termasuk saat melaksanakan akad nikah di KUA,” imbuhnya.
-
Info Ringan1 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa3 hari yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan3 hari yang laluResep Soto Tangkar
-
Uncategorized2 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Budaya4 minggu yang laluWujudkan Kedaulatan Budaya, Kampung Gambiran Yogyakarta Semai Biji Pohon Gambir
-
Uncategorized4 minggu yang laluMotor Pelajar Raib Saat Jam Sekolah, Polisi Bekuk Pelaku di Alun-Alun Wonosari
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Transformasi Birokrasi di Era Pemerintahan Digital, Diskominfo Luncurkan Inovasi Sadulur
-
Uncategorized4 minggu yang laluMuncul Titik-titik Amblasan Baru, BPBD Gunungkidul Gandeng Universitas Diponegoro Teliti Struktur Tanah di Tileng
-
Peristiwa4 minggu yang laluLansia di Rongkop Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah
-
Pemerintahan3 minggu yang laluAntisipasi Kasus Kekerasan Layaknya di Kota Yogyakarta, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan di Daycare
-
Uncategorized2 minggu yang laluSewindu Mengabdi untuk Pendidikan, SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Catatkan 1.000 Prestasi
-
Uncategorized2 minggu yang laluProses Hukum Kasus Pencurian di Pantai Drini Berlanjut, Begini Penjelasan Polisi
