Uncategorized
Dua Pelaku Penggelapan Mobil Rental dan Pemerasan Dibekuk Polisi
Tepus,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Seorang perempuan berinisial T (40) warga Kapanewon Semanu harus berurusan dengan hukum. Saat ini perempuan tersebut tengah mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melakukan penipuan atau penggelapan sebuah mobil. Modus yang dilakukan T adalah dengan merental dan kemudian menggadaikan mobil yang bukan miliknya.
Kanit Reskrim Polsek Tepus, Ipda Andang Patriasmono mengungkapkan, akhir Desember 2021 lalu, T merental sebuah mobil pick up nopol AB 8635 RA milik salah seorang warga Kapanewon Tepus. Pada saat itu, T merental mobil selama satu minggu dengan biaya Rp 800.000. Namun kemudian masalah mulai muncul saat hingga batas waktu yang disepakati, mobil pick up tersebut tak kunjung dikembalikan.
Pemilik mobil sudah berusaha menghubungi T yang setiap kali ditagih selalu berkelit. Lantaran tak kunjung ada kejelasan, pemilik mobil yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tepus untuk dilakukan penanganan secara hukum.
Polisi yang melakukan tindak lanjut lantas melakukan penelurusan. Kemudian diketahui bahwa kendaraan tersebut ternyata digadaikan oleh T ke salah seorang warga di Kapanewon Wonosari.
“Mobil itu justru digadaikan senilai 13 juta, karena tidak segera dikembalikan maka dilaporkan ke Polsek,” kata Ipda Andang mewakili Kapolsek Tepus AKP Jarwanto, Kamis (27/01/2022).

Proses penyelidikan pun dilakukan kepolisian. Termasuk dalam hal ini memanggil T. Lantaran tidak bisa mengembalikan kendaraan tersebut dan sudah termasuk penggelapan, T kemudian diamankan petugas pada tanggal 25 Januari 2022 kemarin.
“Ditangkap tanpa ada perlawanan. Uang tersebut informasi yang kami dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pelaku,” paparnya.
Ungkap kasus juga berhasil dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tanjungsari. Jajaran Polsek Tanjungsari menangkap seorang pemuda lantaran dilaporkan telah melakukan pemerasan dan pengancaman.
Kapolsek Tanjungsari, AKP Wawan Anggoro mengatakan, tanggal 22 Januari 2022 silam, salah seorang warga Kretek, Bantul mengemudikan sebuah truk melintas di Jalan Walikangin, Pantai Krakal. Apesnya, kendaraan tersebut justru mengalami patah as di tengah jalan. Saat kejadian sendiri sekitar pukul 02.30 WIB.
Jalan saat itu sepi dan sangat gelap. Tiba-tiba ada seorang pengemudi lain yang hendak melintas namun jalanan tertutup oleh truk yang macet itu. Pengemudi mobil Brio, CR (20) warga Wonosari kemudian turun dari mobil. Bukannya menolong pengemudi truk CR justru marah-marah karena tidak bisa lewat. Tak hanya itu, pelaku tiba-tiba meminta uang senilai Rp 200.000 kepada pengemudi truk.
“Selain meminta uang, pelaku juga mengancam pengemudi truk. Lantaran ketakutan dan merasa dirugikan korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek,” jelas Kapolsek Tanjungsari.
Penyelidikan kasus ini kemudian dilakukan oleh petugas. Tanggal 24 Januari 2022 kemarin, CR diamankan oleh petugas kepolisian di rumahnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
“Dari pengakuan pelaku, dia minta uang untuk membeli minuman dan beli bensin,” kata dia.
Proses hukum terus berlanjut, CR disangkakan pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
-
Info Ringan3 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan2 minggu yang laluResep Soto Tangkar
-
Peristiwa1 minggu yang laluLaka Maut Dinihari, Pemotor Tewas Dihantam Pick Up
-
Uncategorized3 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Peristiwa1 minggu yang laluPeriode Maut Jalanan Gunungkidul, Ratusan Kecelakaan Puluhan Korban Meninggal Dunia
-
Uncategorized2 minggu yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPrihatinnya Kalangan Dewan, Pelaku Bunuh Diri Mulai Merambah Remaja Hingga Anak
-
Peristiwa2 minggu yang laluLaka Maut di Semanu, Pembonceng Tewas Tersambar Truk
-
Hukum2 minggu yang laluTagih Utang Rp350 Ribu Berbuntut Panjang, Polisi Amankan 5 Orang dan 2 Sajam
-
Uncategorized1 hari yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Uncategorized3 minggu yang laluProses Hukum Kasus Pencurian di Pantai Drini Berlanjut, Begini Penjelasan Polisi
