Peristiwa
Sebar Video Hoax Demi FYP TikTok, Pelajar Gunungkidul Diringkus Polisi
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Seorang pelajar di Kabupaten Gunungkidul diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul. Hal ini dikarenakan remaja tersebut menyebarkan informasi bohong atau hoax di akun media sosialnya sehingga menyebabkan keresahan di kalangan masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Andika Arya Pratama mengatakan, belum lama ini muncul informasi bohong atau hoax di media TikTok. Dimana beredar sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang remaja mengendarai sepeda motor. Dalam video yang diunggah di medsos tersebut terdapat tulisan “Wonosari dalam kondisi darurat klitih (kejahatan jalanan)”. Selain itu juga disebutkan jika wilayah Wonosari masuk dalam zona merah klitih.
Adanya informasi mengenai video tersebut, tim dari Satreskrim Polres Gunungkidul kemudian melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya petugas berhasil mengetahui pemilik akun tersebut. Tak butuh waktu lama, penyelidikan pun akhirnya membuahkan hasil. Tanggal 30 Oktober 2023 kemarin, jajaran kepolisian berhasil mengamankan T (16) pemilik akun medsos penyebar berita hoax tersebut.
Pelajar aktif ini kemudian digiring ke Polres Gunungkidul untuk menjalani proses pemeriksaan. Dari keterangan T, ia iseng membuat konten tersebut agar videonya ditonton oleh banyak orang dan muncul di For You Page (FYP) atau trending di TikTok.
“Motifnya untuk sementara ini karena ingin masuk FYP dan menambah followers. Untuk motif lain masih kami dalami,” ucap Kasatreskrim Polres Gunungkidul.

Lebih lanjut ia mengatakan, adanya postingan tersebut cukup meresahkan warga Gunungkidul. Sebab saat ini tidak ada kejadian seperti yang tercantum pada video yang dibuat oleh T. Dari hasil pemeriksaan, video dan seumlah foto yang digunakan adalah video yang diambil saat sejumlah suporter bola hendak menyaksikan Liga Pelajar yang berlangsung di Gunungkidul.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, ia mendapatkan inspirasi konten kejahatan jalanan itu dari medsos di luar daerah Gunungkidul,” sambung dia.
Atas perbuatannya tersebut, T terancamPasal 42 ayat A UU ITE tahun 2019 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sementsra itu, Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto menghimbau masyarakat umum agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Berfikir ulang dan mempertimbangkan beberapa hal sebelum mengunggah video atau konten di platfeom media sosial.
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized2 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized5 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized7 hari yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized6 hari yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
