Pemerintahan
Besaran UMK 2024 Telah Disepakati, Gunungkidul Menjadi Yang Terendah se-DIY
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) telah ditetapkan oleh Pemda DIY beberapa hari lalu. UMK Gunungkidul 2024 mengalami kenaikan sebesar 6,77 persen dari besaran UMK 2023 lalu. Dimana saat ini menyentuh angka Rp 2.188.042, jumlah ini pun terendah se-DIY.
Adapun UMK 2024 di masing-masing kabupaten dan kota yaitu, Kota Yogyakarta mengalami kenaikan sebesar Rp 168.221,49 atau sebesar 7,24 persen menjadi Rp 2.492.997,00; Kabupaten Sleman naik Rp 156.457,17 atau 7,25 persen menjadi Rp 2.315.976,39; Kabupaten Bantul naik Rp 150.024,18 atau 7,26 persen menjadi Rp 2.216.463; Kabupaten Kulon Progo naik Rp 157.289,80 atau 7,67 persen menjadi Rp 2.207.736,95; Kabupaten Gunungkidul naik Rp 138.815 atau 6,77 persen Rp 2.188.042,00.
Dengan demikian, kenaikan UMK Gunungkidul masih menjadi yang terendah. Pun demikian dengan besarannya pun juga terendah se -DIY. Adapun penetapan ini bedasarkan uji Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah dilakukan oleh dewan pengupahan terhitung sejak beberapa bulan lalu.
Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja Kabupaten Gunungkidul, Supartono mengatakan, usai penetapan UMK beberapa waktu lalu pihaknya akan segera berkoordinasi dengan masing-masing perusahaan untuk menyampaikan SK Gubernur berkaitan dengan UMK. Adapun untuk besaran upah ini wajib di terapkan pada 2024 mendatang.
“Di Gunungkidul perusahaan menengah ke atas semua telah melaksanakan UMK sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Supartono.
Ia juga mengatakan, perusahaan dengan aset di bawah 5 miliar atau omzet di bawah 15 miliar pertahun diterapkan pengecualian penerapan UMK. Namun tentunya dengan kesepakatan yang ada dan terus dilakukan monitoring oleh dinas.
“Setelah itu melakukan monitoring pemberlakuanya di perusahaan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, Budiyono mengatakan, nilai kenaikan UMK Gunungkidul 2024 dirasa masih kurang. Sebagaimana diketahui, pada proses pengusulan KSPSI mengusulkan adanya kenaikan 10 persen atau menjad Rp 2,3 juta.
“Ya masih belum sesuai dengan usulan dari serikat pekerja. Kami berharap kedepannya perusahaan menaati dan menerapkan sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ucap Budiyono.
-
Uncategorized1 minggu yang laluDerita Suami Pasien Bersalin RSUD Wonosari, Bayi Meninggal, Luka Bekas Operasi Istri Bernanah Berbulan-bulan
-
Uncategorized2 minggu yang laluAbsen Dalam Puncak HUT Gunungkidul Buat Rumor Bupati dan Wakil Bupati Jothakan Makin Santer, Ini Klarifikasi Joko Parwoto
-
Budaya7 hari yang laluTradisi Bukaan Kyai Cupu Panjolo, Berikut Simbol-simbol yang Muncul
-
Uncategorized7 hari yang laluTak Ada Sengketa Pilur, Lurah Terpilih Bakal Dilantik 26 November
-
Sosial1 minggu yang lalu9.500 Hektare Lahan Jagung di Gunungkidul Disiapkan untuk Pengembangan Energi Berbasis Hayati
-
Uncategorized1 minggu yang laluGadaikan Motor Rekannya, Seorang Pemuda Diringkus Polisi
-
Uncategorized1 minggu yang laluDukung Program Strategis Pemerintah, KSPSI Dorong Penguatan Pengawasan Hingga Level Bawah
-
Uncategorized1 hari yang laluKnalpot Brong Jadi Incaran Khusus Operasi Patuh Progo 2026
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Pemerintahan3 minggu yang laluBrandu Masih Ditemukan, Pemkab Gunungkidul Perkuat Edukasi Cegah Penularan Antraks
-
Uncategorized2 minggu yang laluKonser Amal Hari Jadi Gunungkidul ke-196 Raup Rp124 Juta, Donasi Sepenuhnya Untuk Droping Air
-
Uncategorized4 hari yang laluDua Oknum Kejaksaan di Gunungkidul Diduga Terlibat Skandal Asusila
