Hukum
Bupati Gunungkidul Pecat ASN yang Terlibat Kasus Korupsi
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)— Bupati Gunungkidul, Sunaryanta memecat Aris Suryanto, Sekretaris Dinas Kominfo nonaktif yang terlibat kasus korupsi saat masih menjabat sebagai Pejabat PPID di RSUD Wonosari. Pemecatan ini berdasarkan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 17/UP/Kep.D/04 tanggal 30 April 2024.
“Ada dua orang yang saya tindak yaitu dua orang yang melakukan pelanggaran berat diantaranya ada yang saya berhentikan secara tidak hormat dan ada satu yang dilakukan penurunan pangkat selama 3 tahun,” ucap Sunaryanta.
Surat pemecatan terhadap Aris Suryanto sendiri kemudian diserahkan oleh BKPPD terhadap yang bersangkutan di Lapas Wirogunan. Dengan sanksi yang terus diberikan kepada ASN yang terlibat permasalahan ini diharapkan menjadi pembelajaran abdi negara lainnya agar bertugas sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Kita diberikan kesejahteraan oleh negara, sehingga kita harus mengikuti apa yang digariskan sesuai dengan perundang-undangan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BAdan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan pemberhentikan Aris Suryanto tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil karena melakukan tindak pidana yang berupa korupsi dengan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 17/UP/Kep.D/04 tanggal 30 April 2024.

Ia menjelaskan,Aris Suryanto terlibat kasus korupsi dalam pengelolaan jasa pelayanan medis di RSUD Wonosari Tahun Anggaran 2015 yang berasal dari uang pengembalian jasa dokter laboratorium pada tahun 2009 sampai dengan 2012. Ia kemudian ditahan oleh penyidik Polda DIY terhitung dari bulan Maret 2023, kasusnya kemudian memasuki tahap persidangan. Pada Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta yang bersangkutan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Namun yang bersangkutan tak puas dengan vonis tersebut, kemudian mengajukan banding dan hasilnya 1 tahun 6 bulan penjara serta membayarkan denda Rp 300 juta atau subsider 2 bulan penjara. Lagi-lagi tak puas dan merasa dirinya tak terlibat kasus korupsi, Aris mengajukan Kasasi namun ditolak sehingga hukum yang diterapkan adalah sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Tipikor Yogyakarta.
“Keputusan ini (PTDH) berlaku mulai hari ini. Yang bersangkutan masih mendapatkan hak keuangan atas tabungan hari tua namun untuk hak pensiunan setiap bulannya sudah tidak dapat,” jelas Iskandar.
Selain melakukan pemecatan terhadap Aris, Bupati Gunungkidul juga memberikan sanksi terhadap salah seorang Guru PPPK di Kapanewon Wonosari yang melakukan perceraian tanpa izin bupati. Hukuman disiplin berat berupa penurunan golongan setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun kepada RS, guru PPPK.
“Yang bersangkutan diangkat pada tahun 2022. Bercerai tanpa memiliki surat keterangan untuk bercerai dari Bupati. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990,” tutup Iskandar.
-
Info Ringan6 hari yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa2 hari yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan2 hari yang laluResep Soto Tangkar
-
Peristiwa4 minggu yang laluUang Pembangunan Masjid Al Uswah Senilai Rp 13 Juta Raib
-
Uncategorized2 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Budaya3 minggu yang laluWujudkan Kedaulatan Budaya, Kampung Gambiran Yogyakarta Semai Biji Pohon Gambir
-
Uncategorized4 minggu yang laluMotor Pelajar Raib Saat Jam Sekolah, Polisi Bekuk Pelaku di Alun-Alun Wonosari
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Transformasi Birokrasi di Era Pemerintahan Digital, Diskominfo Luncurkan Inovasi Sadulur
-
Peristiwa4 minggu yang laluLansia di Rongkop Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah
-
Uncategorized3 minggu yang laluMuncul Titik-titik Amblasan Baru, BPBD Gunungkidul Gandeng Universitas Diponegoro Teliti Struktur Tanah di Tileng
-
Pemerintahan3 minggu yang laluAntisipasi Kasus Kekerasan Layaknya di Kota Yogyakarta, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan di Daycare
-
Uncategorized2 minggu yang laluSewindu Mengabdi untuk Pendidikan, SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Catatkan 1.000 Prestasi
