Pemerintahan
Puluhan Titik Jadi Wilayah Tambang Ilegal, Komisi B DPRD DIY: Rakyat Butuh Dibina
Jogja, (pidjar.com) — Ketua Komisi B DPRD DIY, Adriana Wulandari menyoroti persoalan pertambangan di DIY, terutama di kawasan kars. Berdasarkan data DPUPESDM DIY, sedikitnya ada 32 titik tambang ilegal, baik di darat maupun sungai.
Tercatat, di Kabupaten Kulon Progo ada 15 titik tambang ilegal, kemudian Kabupaten Bantul sebanyak 11 titik, Kabupaten Gunungkidul sebanyak 3 titik dan Kabupaten Sleman sebanyak 3 titik.
Adriana Wulandari mengatakan, kasus yang harus menjadi atensi lebih serius dari pemerintah daerah adalah pertambangan yang dilakukan di kawasan Lindung Kars di Kabupaten Gunungkidul. Sebab, proses pertambangan yang dilakukan juga membahayakan keselamatan warga. Bahkan, ada tanah Kasultanan yang juga dijadikan Lokas itambang.
“Secara umum, pertambangan tersebut berstatus illegal karena perizinan belum semua dilengkapi. Perizinan yang tidak lengkap sesuai regulasi maka statusnya illegal,” katanya di Yogyakarta, Rabu (10/7/2024).

Menurutnya, DPRD DIY mendukung kebijakan Pemda DIY yang menghentikan sementara semua tambang illegal yang perizinannya belum lengkap. Di sisi lain, DIY tetap terbuka pada usaha pertambangan sepanjang tidak melanggar regulasi, termasuk lokasi tambangnya tidak boleh merusak lingkungan dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
“DPRD mengapresiasi adanya keberanian warga yang ikut menyuarakan dan melaporkan terjadinya pertambangan illegal di daerahnya. Setelah diunggah ke medos, akhirnya menjadi atensi publik, dan Pemda bergerak,” ujarnya.
Andriana berharap, masyarakat terus andil dalam mencermati ketika ada kegiatan pertambangan baru, terlebih di kawasan lindung. Di samping itu, DPRD juga mendorong Pemda DIY untuk melakukan pembinaan pada pertambangan rakyat.
“Ajari bagaimana mereka mengurus perizinan dan difasilitasi agar pertambangan beroperasi di lokasi aman, seperti pertambangan pasir di sungai. Bagaimanapun pertambangan yang ramah lingkungan akan mendukung perekonomian warga dan daerah,” jelasnya.
Andriana meminta, Pemda DIY melakukan pantauan serius terhadap pertambangan yang di kawasan kars. Ketika memang tidak diizinkan, Pemda DIY harus secara tegas menyampaikan dan menindaklanjuti ketika tidak mengindahkan peraturan yang dibuat.
“Terhadap pertambangan yang di kawasan kars, mohon Pemda melakukan pemantauan serius. Ketika memang tidak diizinkan ya tegas disampaikan, tidak harus menunggu ada komplain warga,” pungkasnya.
(Ken).
-
Uncategorized7 hari yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized4 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized4 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
-
Uncategorized4 minggu yang laluCiptakan Pilur Jujur dan Bersih, Dinas Awasi Lurah Petahana
-
Uncategorized3 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized4 minggu yang laluGelombang Tinggi di Pesisir Gunungkidul, Rusak Perahu Nelayan Hingga Warung
-
Uncategorized2 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized3 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized4 minggu yang laluDua SPPG di Gunungkidul Belum Kantongi SLHS
