Pemerintahan
Perselingkuhan ASN Dengan Bidan Dilaporkan Istri, Ini Sanksi Bupati
Wonosari,(pidjar.com)– Bupati Gunungkidul telah menjatuhkan hukuman disiplin terhadap 2 oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang menjalin hubungan kedekatan hingga menimbulkan ketidakharmonisan di keluarga. Kasus ini sempat ramai di media sosial hingga menjadi perhatian publik.
Sebagaimana diketahui, Oktober 2025 lalu Bupati Gunungkidul dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul menerima laporan dari seorang istri PNS di Gunungkidul yang menyatakan bahwa oknum PNS di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menjalin hubungan gelap dengan seorang Bidan berstatus PNS. Keduanya bahkan disinyalir telah melakukan pernikahan siri.
Laporan yang masuk tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap kedua terlapor serta pelapor. Tahapan demi tahapan dilakukan untuk penanganan pelaporan tersebut.
Hubungan kedekatan yang terjalin oleh 2 PNS hingga viral di media online ini disebut berdampak negatif pada instansi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Pada 14 Januari 2026 lalu, hukuman disiplin terhadap 2 ASN itu telah turun.
Keduanya dijatuhi sanksi kedinasan atas pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 sehingga dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Hukuman dinas yang diberikan terhadap keduanya berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun,” kata Kepala Bidang Status, Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan, Rabu, (18/02/2026).
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Bupati menyatakan bahwa hukuman disiplin yang diberikan berstatus sedang.
“Karena tidak terbukti nikah siri sehingga tidak dapat dijatuhi hukuman disiplin berat. Pelanggaran disiplin yang dikenakan terhadap keduanya adalah menjalin hubungan yang mengakibatkan terjadinya permasalahan dalam rumah tangga,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar mengatakan, selain penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun, keduanya juga menjalani pembinaan atau dipindah tugaskan di organisasi perangkat daerah (OPD) lain.
“Dipindahtugaskan ke satuan OPD lain sesuai dengan jabatannya,” ungkap Iskandar.
Disinggung mengenai kasus adanya PPPK di UPT Puskesmas Ponjong 1 yang juga menjalin hubungan kedekatan hingga indikasi tindak asusila yang mengakibatkan kehamilan, Iskandar mengatakan jika saat ini tim masih berproses sesuai dengan tahapan dan aturan yang berlaku.
“Itu masih berproses,” jelasnya.
Ia menambahkan, ke depan pengawasan dan pembinaan oleh atasan langsung terus dilakukan oleh jajaran Pemkab Gunungkidul sebagai upaya peningkatan displin ASN. Harapannya dengan langkah tersebut dapat menekan terjadinya pelanggaran-pelanggaran disiplin dan berfokus pada pelayanan publik.
Sebagai informasi, sepanjang tahun 2025 lalu Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menindak 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai. Adapun sanksi yang diberikan pun beragam mulai dari teguran bahkan hingga sanksi berat yang berujung pemberhentian terhadap ASN.
Adapun perkara yang ditangani berupa tindak pidana pelecehan seksual fisik yang terjadi di lingkup UPT Puskesmas Patuk, sehingga yang bersangkutan dijatuhi hukuman sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Kemudian jenis hukuman berat diberikan terhadap 6 ASN di Gunungkidul yaitu, 2 ASN di Kapanewon yang melakukan hubungan suami istri di luar ikatan pernikahan sehingga dijatuhi hukuman berat yaitu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Selain itu, 2 PNS melakukan hubungan layaknya suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah dan secara sadar merekam aktifitas yang tidak sepantasnya dilakukan di kamar mandi kantor dan masih memakai pakaian seragam dinas yang mana hukuman dinas kategori berat diberikan terhadap keduanya dengan pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan penurunan kelas jabatan selama 12 bulan.
Pelanggaran berat lainnya berupa melakukan layaknya suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah, hingga hamil dan melahirkan sehingga yang bersangkutan harus diputus hubungan Perjanjian Kerja PPPK dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Kemudian seorang ASN melakukan perceraian tanpa mendapatkan ijin dari PPK sehingga dijatuhi hukuman penurunan golongan setingkat pebih rendah selama 3 tahun.
Jenis pelanggaran dan hukuman dinas lainnya yaitu 3 PNS tidak mematuhi ketentuan jam kerja sehingga diberikan hukuman berupa teguran lisan.
-
Uncategorized3 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized3 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized3 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized4 hari yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized3 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelor Berubah, Kelor Berbenah, Wayahe Ganti Lurah
-
Uncategorized3 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
-
Uncategorized4 minggu yang laluPeduli Kekeringan, GUBUK dan DWP BRIN Salurkan 37 Tangki Air Bersih untuk Warga Gunungkidul
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelok 18 Dibuka Uji Coba, Rest Area Baru Bisa Dipakai Sekitar Setahun Lagi
-
Uncategorized1 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Uncategorized3 minggu yang laluPemkab Gunungkidul Mulai Gunakan BTT Rp1,3 Miliar untuk Atasi Kekeringan
