Peristiwa
Polisi Grebek 5 Titik Tambang Ilegal di Gunungkidul
Wonosari,(pidjar.com)– Jajaran Polda DIY bersama Polres Gunungkidul melakukan penggerebekan sejumlah tambang ilegal yang selama ini beroperasi. Total ada 5 tambang ilegal yang berada di beberapa wilayah Gunungkidul yang ditutup aparat kepolisian. Penutupan ini sebagai upaya penertiban aktivitas tambang yang tidak mengantongi perizinan.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Yahya Murray mengatakan, beberapa pekan terakhir dari Polres Gunungkidul dan Ditreskrimsus Polda DIY mendapatkan informasi dari masyarakat atas aktivitas tambang tak berizin di wilayah Gunungkidul. Atas laporan tersebut, pihaknya kemudian langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Ada 5 tambang yang ditutup, berada di wilayah Kapanewon Ngawen, Semin, dan Ponjong,” kaya AKP Yahya Murray, Senin, (06/04/2026) saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, penutupan tambang tersebut dilakukan tidak di waktu yang bersamaan. Yang terakhir, pekan lalu petugas melakukan penutupan dengan pemasangan spanduk pelarangan aktivitas penambangan di lokasi tersebut.
“Saat penutupan itu sudah tidak ada aktivitas atau alat berat yang ada di lokasi. Di lokasi terakhir, ada orang di lokasi dan sempat kami mintai keterangan,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, masing-masing lokasi tambang ilegal ini beroperasi belum terlalu lama. Hasil pengecekan yang dilakukan oleh petugas, di beberapa lokasi pengikisan atau pengerukan yang dilakukan belum terlalu banyak.
“Sepertinya masih awal. Hanya yang di Semin memang lokasinya terlalu di dalam,” jelasnya.
Dengan adanya penutupan tambang ilegal ini, direkomendasikan untuk dapat mengurus perizinan sehingga jika aktivitas penambangan telah memiliki legalitas yang jelas dan tidak merugikan masyarakat, daerah atau negara serta alam.
“Sebelum miliki izin tidak diperbolehkan untuk penambangan,” tandasnya.
Sebagai bentuk peringatan, di setiap lokasi dipasang spanduk larangan yang juga memuat ancaman sanksi pidana. Pelaku penambangan ilegal dapat dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar. Penertiban ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
-
Uncategorized1 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized4 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized4 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
-
Uncategorized3 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized2 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized3 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized2 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized4 minggu yang laluDua SPPG di Gunungkidul Belum Kantongi SLHS
-
Uncategorized2 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
