Connect with us

Peristiwa

Polisi Grebek 5 Titik Tambang Ilegal di Gunungkidul

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar.com)– Jajaran Polda DIY bersama Polres Gunungkidul melakukan penggerebekan sejumlah tambang ilegal yang selama ini beroperasi. Total ada 5 tambang ilegal yang berada di beberapa wilayah Gunungkidul yang ditutup aparat kepolisian. Penutupan ini sebagai upaya penertiban aktivitas tambang yang tidak mengantongi perizinan.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Yahya Murray mengatakan, beberapa pekan terakhir dari Polres Gunungkidul dan Ditreskrimsus Polda DIY mendapatkan informasi dari masyarakat atas aktivitas tambang tak berizin di wilayah Gunungkidul. Atas laporan tersebut, pihaknya kemudian langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.

“Ada 5 tambang yang ditutup, berada di wilayah Kapanewon Ngawen, Semin, dan Ponjong,” kaya AKP Yahya Murray, Senin, (06/04/2026) saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, penutupan tambang tersebut dilakukan tidak di waktu yang bersamaan. Yang terakhir, pekan lalu petugas melakukan penutupan dengan pemasangan spanduk pelarangan aktivitas penambangan di lokasi tersebut.

Berita Lainnya  Gerebek Rumah Nelayan, Polisi Amankan Puluhan Botol Miras

“Saat penutupan itu sudah tidak ada aktivitas atau alat berat yang ada di lokasi. Di lokasi terakhir, ada orang di lokasi dan sempat kami mintai keterangan,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, masing-masing lokasi tambang ilegal ini beroperasi belum terlalu lama. Hasil pengecekan yang dilakukan oleh petugas, di beberapa lokasi pengikisan atau pengerukan yang dilakukan belum terlalu banyak.

“Sepertinya masih awal. Hanya yang di Semin memang lokasinya terlalu di dalam,” jelasnya.

Dengan adanya penutupan tambang ilegal ini, direkomendasikan untuk dapat mengurus perizinan sehingga jika aktivitas penambangan telah memiliki legalitas yang jelas dan tidak merugikan masyarakat, daerah atau negara serta alam.

“Sebelum miliki izin tidak diperbolehkan untuk penambangan,” tandasnya.

Sebagai bentuk peringatan, di setiap lokasi dipasang spanduk larangan yang juga memuat ancaman sanksi pidana. Pelaku penambangan ilegal dapat dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar. Penertiban ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Berita Lainnya  Warga Sumbermulyo Gusar, Ada Isu Belik Pancuran Diklaim Kalurahan Sebelah

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata1 hari yang lalu

Pony Park Dibanjiri Wisatawan, Hadirkan Puluhan Satwa Lucu nan Unik

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja,(pidjar.com) – Destinasi wisata edukasi satwa terbaru, Pony Park, resmi dibuka di Kabupaten Klaten. Kehadiran Pony Park mendapat sambutan...

Pariwisata1 minggu yang lalu

Hampir Capai Target Tahunan, Baru Juni Pendapatan Retribusi Wisata Telah Capai 35,8 Miliar

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Kabupaten Gunungkidul hampir mencapai target tahunan meski baru di pertengahan tahun 2026...

Pariwisata1 minggu yang lalu

Gunungkidul Geopark Night Specta 8.0 Masuk KEN 2026, Siap Promosikan Geopark Gunung Sewu ke Dunia

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari(pidjar.com)– Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) kembali menggelar Gunungkidul Geopark Night Specta (GNS) Vol. 8.0 di...

Pariwisata2 minggu yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis3 minggu yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Berita Terpopuler