Uncategorized
Curi Sepeda Motor Milik Warga Serut, Seorang Pemuda Diringkus Petugas
Gedangsari,(pidjar.com)— Aksi pencurian sepeda motor di Padukuhan Rejosari, Kalurahan Serut, Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul, akhirnya terungkap. Polisi mengamankan seorang pelajar berinisial MR (18), yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian di wilayah tersebut.
Kapolsek Gedangsari AKP Gatot Wahyu Wijaya mengatakan, pencurian sepeda motor milik Mulyani (53) terjadi pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.
“Korban bersama suaminya meninggalkan rumah untuk pergi ke musala yang jaraknya sekitar 300 meter. Rumah dalam kondisi terkunci,” ujar Gatot saat jumpa pers di Aula Patriatama Polres Gunungkidul, Selasa (1/9/2026) siang.
Sekitar pukul 05.00 WIB, korban kembali dan mendapati sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi AB 5260 XK sudah tidak berada di rumah.
Tak berhenti di situ, korban juga mendapati BPKB kendaraan ikut hilang. Setelah diperiksa, dua BPKB lainnya yang disimpan dalam tas plastik hitam di bawah karpet kamar masih berada di tempat, sedangkan BPKB Honda Beat sudah raib.

“Korban kemudian menghubungi anak dan saudaranya. Setelah dicek, selain sepeda motor, BPKB Honda Beat juga hilang,” jelas Gatot.
Kasus tersebut baru dilaporkan korban ke Polsek Gedangsari pada Jumat (24/7/2026).
Menurut Gatot, pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan polisi terkait pencurian dua telepon seluler milik Sudiyo yang juga terjadi di wilayah Rejosari.
“Dalam penyelidikan, kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Padukuhan Dawung, Kalurahan Serut. Kemudian petugas mengamankan MR,” ungkapnya.
Saat diperiksa, MR mengakui telah mencuri dua ponsel merek Samsung dan Vivo milik Sudiyo. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan adanya dugaan keterlibatan pelaku dalam sejumlah pencurian lainnya.
“Setelah dilakukan interogasi dan pengembangan, pelaku juga mengakui melakukan pencurian uang, emas dan satu unit sepeda motor Honda Beat di rumah korban,” kata Gatot.
Dalam pencurian di rumah Mulyani, pelaku diduga masuk dengan cara merusak pintu. Setelah berhasil masuk, sepeda motor kemudian dibawa kabur bersama STNK dan BPKB.
Kini polisi telah mengamankan Honda Beat AB 5260 XK beserta STNK dan BPKB sebagai barang bukti.
“Barang bukti sepeda motor beserta dokumennya sudah kami amankan,” tegas Gatot.
Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
-
Pemerintahan4 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Peristiwa4 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized3 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized3 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized3 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized4 minggu yang laluTNI Bangun 9 Jembatan Garuda di Gunungkidul, Hubungkan Kawasan Terpencil
-
Uncategorized3 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
-
Uncategorized2 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized3 minggu yang laluCiptakan Pilur Jujur dan Bersih, Dinas Awasi Lurah Petahana
-
Uncategorized3 minggu yang laluGelombang Tinggi di Pesisir Gunungkidul, Rusak Perahu Nelayan Hingga Warung
-
Uncategorized1 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
