Uncategorized
Curi Kabel RRU Tower Telekomunikasi, Dua Pria Asal Semanu Dibekuk Polisi
Rongkop,(pidjar.com)— Dua pria masing-masing berinisial EK (35) dan FM (30), warga Candirejo, Kapanewon Semanu, Gunungkidul, diamankan polisi karena diduga mencuri kabel Remote Radio Unit (RRU) di sebuah tower telekomunikasi milik PT XL Smart di Kalurahan Semugih, Kapanewon Rongkop.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Tri Hartanto mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada Senin (13/7/2026) dan diketahui sekitar pukul 06.45 WIB.
“Pelaku melakukan pencurian kabel RRU di tower telekomunikasi milik PT XL Smart,” kata Tri saat jumpa pers di Aula Patriatama Polres Gunungkidul, Selasa (1/9/2026) siang.
Menurut Tri, kedua pelaku terlebih dahulu masuk ke area tower dan melepas klem kabel yang berada di tray atau jalur kabel.
“FM membuka rak BTS menggunakan kunci yang sebelumnya sudah dimiliki EK. Rak itu dibuka untuk mematikan aliran listrik BTS,” jelasnya.
Setelah listrik dipastikan mati, lanjut Tri, EK memanjat tower dan memotong kabel RRU di bagian atas, sedangkan FM memotong kabel di bagian bawah.
“Setelah kabel terputus, EK turun. Kemudian bersama FM menarik kabel keluar dari area site, menggulungnya dan membawa menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih,” ungkapnya.
Tri menjelaskan, aksi tersebut dilakukan saat kondisi sekitar tower sepi. Kedua pelaku disebut beraksi sekitar pukul 00.30 WIB dengan menggunakan tang potong.
“Dalam menjalankan aksinya, pelaku menunggu situasi sepi kemudian memotong kabel RRU menggunakan tang potong,” ujarnya.
Pengungkapan kasus bermula ketika polisi menerima laporan pencurian kabel tower. Unit Resmob Satreskrim Polres Gunungkidul kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait dugaan pelaku.
“Dari penyelidikan, kami memperoleh informasi mengenai seseorang yang pernah menjadi pegawai PT Smart dan saat itu diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Informasi tersebut kemudian kami dalami hingga mengarah kepada EK,” kata Tri.
Pada Minggu (23/8/2026), polisi menemui EK untuk melakukan klarifikasi. Dalam pemeriksaan, EK akhirnya mengakui perbuatannya dan menyebut FM sebagai rekannya.
“EK mengakui telah melakukan pencurian kabel di BTS site Rongkop bersama FM yang merupakan tetangganya,” jelas Tri.
Polisi kemudian memburu keberadaan FM hingga akhirnya kedua pria tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Gunungkidul untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, Tri mengatakan kedua tersangka mengaku berhasil mengambil lima helai kabel RRU, masing-masing dengan panjang sekitar 50 meter.
“Tidak hanya di lokasi tersebut. Dari hasil pemeriksaan, kami juga mendapatkan informasi bahwa keduanya diduga pernah melakukan pencurian di sejumlah site BTS lainnya,” ungkapnya.
Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka diduga telah menyiapkan sejumlah peralatan, antara lain tang potong, cutter, kunci Inggris, kunci pas ukuran 13 milimeter, kabel ties, sarung tangan dan tas ransel.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua klem kabel RRU, potongan kabel RRU sekitar dua meter, dua tang potong kabel, dua pasang sarung tangan, cutter, kunci Inggris, kunci pas ring ukuran 13 milimeter, kabel ties, tas ransel merek Adidas serta Honda Beat tahun 2014 warna putih bernomor polisi AB 6138 HM yang diduga digunakan sebagai sarana.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka kami jerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” kata Tri.
Keduanya terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
-
Uncategorized4 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized2 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized4 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized4 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
-
Uncategorized3 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
event3 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
-
Uncategorized4 minggu yang laluPemkab Gunungkidul Mulai Gunakan BTT Rp1,3 Miliar untuk Atasi Kekeringan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu149 Karya Inovatif ASN hingga Pelajar Gunungkidul Ramaikan Krenovamaskat Pelita Indah 2026
-
Sosial2 minggu yang laluProfil AKBP Rosana, Kapolres Gunungkidul yang Pernah Ungkap Kasus 1 Ton Sabu
-
Uncategorized4 minggu yang lalu“Diri dan Liyan”, Ruang Perjumpaan Diri, Leluhur, dan Ingatan dalam Karya Dhewantara Manurung
-
Uncategorized3 minggu yang laluSempat Terdengar Mendengkur, Pria 30 Tahun di Siraman Justru Ditemukan Tak Bernyawa
-
Pemerintahan2 minggu yang laluKekeringan Meluas, 92.055 Jiwa di Gunungkidul Terdampak Krisis Air Bersih
