Sosial
Siap-siap, KPU Gunungkidul Buka Lowongan Untuk Belasan Ribu Anggota KPPS
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul membutuhkan belasan ribu tenaga pada Pemilu 2019 yang akan diselenggarakan pada April mendatang. Rekruitemen terkait tenaga tambahan sendiri akan dilakukan pada awal Februari dan ditergetkan bisa selesai pada awal Maret mendatang.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, dasar pembentukan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengacu pada PKPU No.36/2018 tentang Perubahan atas PKPU No.3/2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS dalam penyelenggaran Pemilu. Sesuai dengan peraturan, pembentukan panitia di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilaksanakan satu bulan sebelum pencoblosan berlangsung.
“Jumlahnya ada 7 kali 2.718 TPS jadi kita butuh sekitar 19.026 tenaga,” kata Hani ketika dihubungi pidjar-com-525357.hostingersite.com, Rabu (09/01/2018).
Hani mengatakan, rekruitmen akan dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap desa. Namun tentu saja hal dalam beberapa proses akan melibatkan KPU agar sesuai dengan aturan yang ada.
“Memang dilakukan (rekrutem) oleh PPS atas nama KPU. Nanti evaluasi dan supervisi masih di kami (KPU) agar sesuai aturan,” imbuh dia.
Hani menambahkan, rekrutmen akan dilakukan pada Februari mendatang sesuai dengan aturan yang menyebut pembentukan panitia di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) dilaksanakan satu bulan sebelum masa pencoblosan berlangsung. Namun sebelum itu, pihaknya akan mengelar sosialisasi kepada masyarakat luas agar dapat semua dapat ikut serta berpartisipasi.
“Rekruitmen anggota KPPS dilakukan secara terbuka kita akan memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk berpartisipasi,” terang dia.
Hani menambahkan, adapun persyaratan yang harus terpenuhi yakni, merupakan warga Indonesia, berusia minimal 17 tahun dan paling rendah berpendidikan SMA, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili di wilayah PPK, PPS dan KPPS, tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Adapun tugas kerja dari KPPS ini nantinya akan mengerjakan segala hal yang berkaitan dengan pemungutan suara. Masa kerja dari tenaga KPPS hanya sehari, yaitu ketika proses pemungutan suara berlangsung di TPS masing-masing tempat mereka ditugaskan.
“Secara umum itu, tapi juga ada persyaratan lainnya yang nanti bisa dilihat ketika sosialisasi,” terang dia.
-
Uncategorized1 minggu yang laluDerita Suami Pasien Bersalin RSUD Wonosari, Bayi Meninggal, Luka Bekas Operasi Istri Bernanah Berbulan-bulan
-
Uncategorized2 minggu yang laluAbsen Dalam Puncak HUT Gunungkidul Buat Rumor Bupati dan Wakil Bupati Jothakan Makin Santer, Ini Klarifikasi Joko Parwoto
-
Budaya1 minggu yang laluTradisi Bukaan Kyai Cupu Panjolo, Berikut Simbol-simbol yang Muncul
-
Uncategorized1 minggu yang laluTak Ada Sengketa Pilur, Lurah Terpilih Bakal Dilantik 26 November
-
Uncategorized3 hari yang laluKnalpot Brong Jadi Incaran Khusus Operasi Patuh Progo 2026
-
Sosial1 minggu yang lalu9.500 Hektare Lahan Jagung di Gunungkidul Disiapkan untuk Pengembangan Energi Berbasis Hayati
-
Uncategorized1 minggu yang laluGadaikan Motor Rekannya, Seorang Pemuda Diringkus Polisi
-
Uncategorized1 minggu yang laluDukung Program Strategis Pemerintah, KSPSI Dorong Penguatan Pengawasan Hingga Level Bawah
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Pemerintahan4 minggu yang laluBrandu Masih Ditemukan, Pemkab Gunungkidul Perkuat Edukasi Cegah Penularan Antraks
-
Uncategorized3 minggu yang laluKonser Amal Hari Jadi Gunungkidul ke-196 Raup Rp124 Juta, Donasi Sepenuhnya Untuk Droping Air
-
Uncategorized3 hari yang laluSerangan Binatang Liar Ancam Ternak di Wilayah Selatan Gunungkidul, Warga Diminta Waspada
