fbpx
Connect with us

Sosial

Apa Itu SIM D ? Berikut Penjelasan Satlantas Polres Gunungkidul

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Selain menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) A (mobil) dan SIM C (motor) jajaran Satlantas Polres juga menerbitkan SIM bagi penyandang disabilitas. Sesuai dengan aturan yang berlaku, para difabel ini juga harus mengikuti ujian teori maupun ujian praktek untuk mendapatkan SIM agar tidak melanggar peraturan lalu lintas saat berkendara.

Baur SIM Satlantas Polres Gunungkidul, Aipda Totok mengatakan, antusiasme penyandang disabilitas yang mengurus izin mengemudi untuk menunjang mobilitas menggunakan kendaraan memang ada. Namun demikian, tidak semuanya bisa mengendarai kendaraan bermotor. Setiap tahunnya selalu ada yang mengurus pembuatan SIM D bagi disabilitas tersebut.

“Setiap tahun ada kok permohonan pembuatan SIM. Tahun ini ada sekitar 7 pemohon untuk SIM D,” ucap Aipda Totok, Selasa (08/12/2020).

Lebih lanjut ia mengatakan pihaknya tidak membeda-bedakan pelayanan yang diberikan. Hanya saja memang untuk kendaraan yang digunakan untuk ujian praktik berbeda jika dibandingkan dengan pemohon SIM jenis lain.

Berita Lainnya  Kecamatan Ponjong Menjadi Kawasan Percobaan Dem Budidaya Tanaman Sehat

“Mekanismenya sama seperti pemohon SIM C. Kalau untuk kendaraan praktik memang khusus dan jarak patoknya berbeda,” imbuh dia.

Selain itu, untuk persyaratan juga agak berbeda dimana persyaratan mengenai surat keterangan sehat jasmani dari dokter khusus dimintakan ke RSA UGM. Untuk itu, baik dari dokter dan pihak kepolisian harus mengetahui betul kondisi yang bersangkutan ada mampu atau tidaknya dalam menggunakan kendaraan.

“Itukan syarat yang sudah lengkap kemudian langsung bisa pendaftaran kemudian mengisi, membayarkan biaya di BRI, baru kemudian melakukan verifikasi dan identifikasi,” sambungnya.

Menurutnya, meski memiliki keterbatasan fisik akan tetapi mereka memiliki hak yang sama saat berlalu lintas. Untuk keamanan dan penertiban lalu lintas mereka juga harus mengikuti peraturan yang berlaku di jalan.

Berita Lainnya  Kapal Diamankan Gegara Dokumen Digadaikan Nahkoda, Belasan Siswa Praktik SMK N Tanjungsari Sempat Tertahan

Lebih lanjut ia mengatakan, untuk penerbitan SIM baru baik A dan C pelayanan dilakukan di Mapolres Gunungkidul. Pelayanan buka dari Senin sampai dengan Sabtu. petugas sendiri terus berbenah untuk memberikan tempat dan pelayanan yang memadai maupun nyaman bagi pengunjung. sementara untuk perpanjang bisa datang ke Polres ataupun mengikuti jadwal SIM Masuk Desa.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler