Politik
Berikut Hasil Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Wonosari,(pidjar.com)– Sesuai dengan jadwal, Senin, 22 September 2024 pagi KPU Gunungkidul melakukan pengundian nomor urut untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul di Kantor KPU. Prosesi pengambilan nomor urut sendiri cukup ramai dengan jargon-jargon yang diserukan oleh masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Pantauan di lokasi, pagi tadi acara dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB. Tetapi pasangan Sutrisna Wibawa-Sumanto datang pukul 09.04 WIB, keduanya kompak datang menggunakan baju putih. Tiga menit kemudian disusul Sunaryanta-Mahmud Ardi Widianta datang sekitar pukul 09.07 WIB. Keduanya kompak menggunakan baju kotak-kotak.
Baru kemudian selang tiga menit kembali yang datang terakhir adalah pasangan Endah Subekti Kuntaringsih-Joko Parwoto datang sekitar pukul 09.10 WIB. Paslon ini kompak menggunakan pakaian tradisional Kebaya dan Surjan dengan team yang menggunakan baju putih.
Pengambilan nomor sendiri dilakukan dengan sejumlah tahapan. Adapun tahapan yang dilakukan pasangan calon di wakili calon wakil bupati mengambil nomor undian untuk menentukan pengambilan nomor urut. Baru kemudian calon bupati didamping calon wakil bupati menggambil nomor urut yang telah diacak oleh pohak KPU.
Adapun hasilnya yaitu nomor urut 1 adalah pasangan Endah Subekti Kuntaringsih dan Joko Parwoto. Nomor urut 2 pasangan Sutrisna Wibawa-Sumanto. Pasangan nomor urut ke 3 Sunaryanta – Mahmud Ardi Widianta. Usai pengambilan nomor urut ini, masing-masing paslon diberikan waktu untuk berpidato tentang visi dan misi mereka maju pada Pilkasa Gunungkidul 2024.

“Selain pengundian nomor urut, hari ini kami juga melakukan deklarasi kampanye damai mengingat tanggal 25 (September) sudah mulai kampanye,” kata Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam peraturan mengenai Pilkada dan kampanye ada beberapa hal yang berbeda dibandingkan dengan pelaksanaan Pemilu 2024 lalu. Adapun untuk zonasi kampanye ada sedikit perubahan dibandingkan kampanye pemilu 2024 lalu. Misalnya zona di dalam ring road sebelumnya dilarang, dalam kampanye pilkada 2024 diperbolehkan.
“Area larangan (kampanye) ditambahi klausul Meski di wilayah zona larangan kampanye tetapi ada kantor partai dan rumah pemenangan diperbolehkan digunakan untuk kampanye,” tandasnya.
-
Uncategorized3 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized2 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized3 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized3 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized4 hari yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelor Berubah, Kelor Berbenah, Wayahe Ganti Lurah
-
Uncategorized2 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
-
Uncategorized4 minggu yang laluPeduli Kekeringan, GUBUK dan DWP BRIN Salurkan 37 Tangki Air Bersih untuk Warga Gunungkidul
-
Uncategorized3 minggu yang laluKelok 18 Dibuka Uji Coba, Rest Area Baru Bisa Dipakai Sekitar Setahun Lagi
-
Uncategorized1 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Uncategorized3 minggu yang laluPemkab Gunungkidul Mulai Gunakan BTT Rp1,3 Miliar untuk Atasi Kekeringan
