Politik
Berikut Hasil Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Wonosari,(pidjar.com)– Sesuai dengan jadwal, Senin, 22 September 2024 pagi KPU Gunungkidul melakukan pengundian nomor urut untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul di Kantor KPU. Prosesi pengambilan nomor urut sendiri cukup ramai dengan jargon-jargon yang diserukan oleh masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Pantauan di lokasi, pagi tadi acara dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB. Tetapi pasangan Sutrisna Wibawa-Sumanto datang pukul 09.04 WIB, keduanya kompak datang menggunakan baju putih. Tiga menit kemudian disusul Sunaryanta-Mahmud Ardi Widianta datang sekitar pukul 09.07 WIB. Keduanya kompak menggunakan baju kotak-kotak.
Baru kemudian selang tiga menit kembali yang datang terakhir adalah pasangan Endah Subekti Kuntaringsih-Joko Parwoto datang sekitar pukul 09.10 WIB. Paslon ini kompak menggunakan pakaian tradisional Kebaya dan Surjan dengan team yang menggunakan baju putih.
Pengambilan nomor sendiri dilakukan dengan sejumlah tahapan. Adapun tahapan yang dilakukan pasangan calon di wakili calon wakil bupati mengambil nomor undian untuk menentukan pengambilan nomor urut. Baru kemudian calon bupati didamping calon wakil bupati menggambil nomor urut yang telah diacak oleh pohak KPU.
Adapun hasilnya yaitu nomor urut 1 adalah pasangan Endah Subekti Kuntaringsih dan Joko Parwoto. Nomor urut 2 pasangan Sutrisna Wibawa-Sumanto. Pasangan nomor urut ke 3 Sunaryanta – Mahmud Ardi Widianta. Usai pengambilan nomor urut ini, masing-masing paslon diberikan waktu untuk berpidato tentang visi dan misi mereka maju pada Pilkasa Gunungkidul 2024.

“Selain pengundian nomor urut, hari ini kami juga melakukan deklarasi kampanye damai mengingat tanggal 25 (September) sudah mulai kampanye,” kata Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam peraturan mengenai Pilkada dan kampanye ada beberapa hal yang berbeda dibandingkan dengan pelaksanaan Pemilu 2024 lalu. Adapun untuk zonasi kampanye ada sedikit perubahan dibandingkan kampanye pemilu 2024 lalu. Misalnya zona di dalam ring road sebelumnya dilarang, dalam kampanye pilkada 2024 diperbolehkan.
“Area larangan (kampanye) ditambahi klausul Meski di wilayah zona larangan kampanye tetapi ada kantor partai dan rumah pemenangan diperbolehkan digunakan untuk kampanye,” tandasnya.
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized2 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized5 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized1 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized6 hari yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
