Politik
Berikut Hasil Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Wonosari,(pidjar.com)– Sesuai dengan jadwal, Senin, 22 September 2024 pagi KPU Gunungkidul melakukan pengundian nomor urut untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul di Kantor KPU. Prosesi pengambilan nomor urut sendiri cukup ramai dengan jargon-jargon yang diserukan oleh masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Pantauan di lokasi, pagi tadi acara dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB. Tetapi pasangan Sutrisna Wibawa-Sumanto datang pukul 09.04 WIB, keduanya kompak datang menggunakan baju putih. Tiga menit kemudian disusul Sunaryanta-Mahmud Ardi Widianta datang sekitar pukul 09.07 WIB. Keduanya kompak menggunakan baju kotak-kotak.
Baru kemudian selang tiga menit kembali yang datang terakhir adalah pasangan Endah Subekti Kuntaringsih-Joko Parwoto datang sekitar pukul 09.10 WIB. Paslon ini kompak menggunakan pakaian tradisional Kebaya dan Surjan dengan team yang menggunakan baju putih.
Pengambilan nomor sendiri dilakukan dengan sejumlah tahapan. Adapun tahapan yang dilakukan pasangan calon di wakili calon wakil bupati mengambil nomor undian untuk menentukan pengambilan nomor urut. Baru kemudian calon bupati didamping calon wakil bupati menggambil nomor urut yang telah diacak oleh pohak KPU.
Adapun hasilnya yaitu nomor urut 1 adalah pasangan Endah Subekti Kuntaringsih dan Joko Parwoto. Nomor urut 2 pasangan Sutrisna Wibawa-Sumanto. Pasangan nomor urut ke 3 Sunaryanta – Mahmud Ardi Widianta. Usai pengambilan nomor urut ini, masing-masing paslon diberikan waktu untuk berpidato tentang visi dan misi mereka maju pada Pilkasa Gunungkidul 2024.

“Selain pengundian nomor urut, hari ini kami juga melakukan deklarasi kampanye damai mengingat tanggal 25 (September) sudah mulai kampanye,” kata Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam peraturan mengenai Pilkada dan kampanye ada beberapa hal yang berbeda dibandingkan dengan pelaksanaan Pemilu 2024 lalu. Adapun untuk zonasi kampanye ada sedikit perubahan dibandingkan kampanye pemilu 2024 lalu. Misalnya zona di dalam ring road sebelumnya dilarang, dalam kampanye pilkada 2024 diperbolehkan.
“Area larangan (kampanye) ditambahi klausul Meski di wilayah zona larangan kampanye tetapi ada kantor partai dan rumah pemenangan diperbolehkan digunakan untuk kampanye,” tandasnya.
-
Uncategorized1 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized4 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized3 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized2 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized3 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized4 minggu yang laluDua SPPG di Gunungkidul Belum Kantongi SLHS
-
Uncategorized2 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized1 hari yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized2 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
-
Uncategorized2 minggu yang laluKelok 23 Tuntas 100 Persen, Akses Gunungkidul-Bantul dengan View Laut Selatan Segera Dibuka
