fbpx
Connect with us

Politik

Masih PPKM Level 3, Coblosan Pilur Serentak 2021 Tetap Dilaksanakan Sesuai Jadwal

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Menjelang pengumuman penetapan calon lurah serentak di 58 Kalurahan di Gunungkidul yang rencananya dilaksanakan pada 16 Oktober 2021 mendatang, panitia seleksi Pemilihan Pilur (Pilur) di masing-masing wilayah mulai mempersiapkan diri. Pilur Serentak Gunungkidul 2021 sendiri kemungkinan besar akan tetap dilaksanakan sesuai dengan rencana. Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan edaran terbaru bernomor 270/5645/SJ tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu pada Masa Pandemi Covid19 Pasca Penundaan. Dalam edaran tersebut, penundaan pemilihan kepala desa hanya dilakukan pada daerah ynag masih berada di PPKM level 4.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, M Farhan, mengungkapkan pelaksanaan pencoblosan Pilur Serentak 2021 di Gunungkidul akan tetap dilaksanakan dengan menyesuaikan dan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Dari segi anggaran, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sendiri sudah mengalokasikan sebesar Rp. 4,1 Miliar untuk kelancaran pelaksaan Pilur di tengah pandemi ini. Sejumlah penyesuaian sudah dilakukan khususnya dalam batasan pemilih di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Berita Lainnya  Gelontoran Anggaran Rp 48 Miliar Untuk Pilkada Gunungkidul 2024

“Ada perubahan untuk TPS yang awalnya TPS dilaksanakan di satu tempat setiap dusun. Tapi sekarang tiap TPS pemilihnya dibatasi maksimal 500 orang,” ucap Farkhan, Selasa (12/10/2021) siang.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Kriswantoro, menyampaikan jika dengan dikeluarkannya edaran dari Menteri Dalam Negeri tersebut, tak berdampak pada tahapan Pilur yang telah disusun di Gunungkidul. Menurutnya, pelaksanaan penundaan di surat edaran yang dikeluarkan pada 8 Oktober 2021 lalu itu hanya berlaku di wilayah yang masih berada di PPKM level 4 saja. Kabupaten Gunungkidul sendiri dalam perkembangannya sudah memasuki PPKM level. Ditambahkannya, penularan dan kasus aktif covid19 di Gunungkidul sendiri sudah turun drastis jika dibandingkan saat terjadi gelombang puncak penularan beberapa bulan silam.

Berita Lainnya  Pos Polisi Penuh Terpasang Atribut Kampanye, Timses Calon Kades Siraman Kena Semprit

Tahapan yang masih dilakukan saat ini ialah proses pengumuman berkas calon untuk mendapatkan masukan dari masyarakat yang rencananya berlangsung hingga 14 Oktober 2021 mendatang. Jika tidak ada masukan dari masyarakat, maka bakal calon lurah yang lolos dari pemberkasan akan ditetapkan sebagai calon lurah.

“Kalau tidak ada masukan dari warga, akan ditetapkan sebagai calon lurah,” ungkapnya.

Kaitannya dengan tahapan pencoblosan yang akan dilaksanakan pada 30 Oktober 2021 mendatang, ia mengungkapkan jika tidak ada masalah dengan tahapan tersebut. Tahapan akan berjalan sesuai jadwal yang telah disusun sebelumnya.

“Dengan dikeluarkannya edaran terbaru dari Kemendagri, tahapan Pilur di Gunungkidul tidak berubah dan tidak terpengaruh,” jelas Farkhan.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler