Pemerintahan
Corona Mewabah, Polres Gunungkidul Berikan Dispensasi Perpanjanan SIM






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Satuan Lalu Lintas Polres Gunungkidul menerapkan kebijakan baru berkaitan dengan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Ini merupakan langkah kepolisian untuk menanggapi perkembangan virus Corona atau Covid-19 di wilayah Gunungkidul.
Baur SIM Satlantas Polres Gunungkidul, Aipda Aris mengungkapkan untuk SIM yang masa berlaku habis mulai dari tanggal 17 sampai dengan 30 Maret 2020, ada dispensasi tersendiri. Dimana pemilik SIM tidak perlu melakukan perpanjangan terlebih dahulu. Hal ini merujuk pada kebijakan dari Korlantas Polri yang menyatakan jika perpanjangan SIM sementara ditunda terlebih dahulu.
“Untuk proses pembuatan SIM atau perpanjang masih bisa kok di Unit Pelayanan. Tapi sesuai dengan perintah untuk mengurangi aktifitas di luar rumah bisa maka ada dispensasi,” terang Aipda Aris, Minggu (22/03/2020).
Lebih lanjut ia mengungkapkan, penundaan perpanjangan SIM ini upaya untuk meminimalisir adanya pengumpulan banyak orang dan sbentuk sosial distancing.
“Kalau yang habis tanggal 17-30 itu ada dispensasi, maksudnya biaya yang dikeluarkan umum layaknya perpanjangan bukan pembuat SIM baru,” tambahnya.







“Kebijakan ini berlaku sampai sosial distancing masih diterapkan, jika ada perpanjangan waktu maka diperpanjang. Nantinya kalau sudah ada selesai masa ini maka akan kami publikasi kembali,” imbuh Aris.
Jadwal SIM keliling yang belum lama digagas oleh Polres Gunungkidul juga dihentikan untuk meminimlisir pengumpulan banyak orang. Dari pihak kepolisian pun juga memberi himbauan agar masysrakat sementara waktu beraktifitas di rumah, sebagai antisipasi persebaran virus yang tengah merebak di daerah-daerah itu.