Connect with us

Peristiwa

Gerebek Rumah Nelayan, Polisi Amankan Puluhan Botol Miras

Diterbitkan

pada

BDG

Girisubo,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Seorang nelayan yang diketahui bernama MB warga Padukuhan Bangle, Desa Pucung, Kecamatan Girisubo terpaksa harus berurusan dengan kepolisian.

MB diciduk jajaran kepolisian setelah diketahui rumahnya yang berada di Perkampungan Baru Pantai Sadeng, Desa Songbanyu Kecamatan Girisubo menyimpan puluhan botol minuman keras. Diduga kuat, miras-miras tersebut dijual kepada warga masyarakat setempat, khususnya kalangan nelayan.

Kapolsek Girisubo, Iptu Wasdiyanto mengungkapkan, pihaknya beberapa waktu silam menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan banyaknya aktifitas meminum miras di wilayahnya. Warga sendiri geram karena aktifitas semacam ini diketahui sudah cukup lama dilakukan.

Adapun hasil penyelidikan awal yang dilakukan petugas mengarah kepada MB yang menjadi biang kerok peredaran miras di sekitar Song Banyu dan sekitarnya.

Berita Lainnya  Ban Pecah, Mobil Pengangkut Rokok Terjun ke Jurang dan Terbakar Habis

Jumat (10/04/2020) kemarin, polisi lantas melakukan penggerebekan terhadap rumah MB yang berada di pesisir Pantai Sadeng. MB yang berada di rumahnya tak menyangka kedatangan polisi. Akhirnya ia hanya bisa pasrah saat polisi mengamankan barang bukti miras yang tak sempat disembunyikannya.

“Kami berhasil mengamankan puluhan botol miras berbagai jenis,” kata Iptu Wasdiyanto kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Sabtu (11/04/2020).

Dari yang berhasil diamankan, diantaranya adalah 25 botol anggur kolesom, enam botol bir bintang dan enam botol ciu. Barang bukti minuman keras tersebut kemudian diamankan Satuan Reserse Nakoba Polres Gunungkidul.

“MB ini kami jerat dengan tindak pindana ringan (tipiring),” imbuh Kapolsek.

Menurutnya, razia ini rutin ia gelar sebagai bentuk antisipasi. Juga untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat di Kecamatan Girisubo.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler