Uncategorized
Jangan Asal Beri Uang ke Pengemis di Wonosari, Satpol PP Ingatkan Ada Larangan dalam Perda
Wonosari, (pidjar.com)- Kebiasaan memberi uang kepada pengemis di lampu merah atau ruang publik di Wonosari diminta mulai dihentikan. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengingatkan masyarakat bahwa tindakan tersebut dilarang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Sebagai bentuk penguatan sosialisasi, Satpol PP Gunungkidul memasang kembali papan informasi larangan mengemis sekaligus larangan memberi kepada pengemis di tiga titik strategis di Kota Wonosari.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Gunungkidul, Sumarno, mengatakan papan informasi itu dipasang di kawasan Traffic Light Alun-alun Wonosari, Simpang Selang, dan kawasan Galri yang selama ini menjadi titik aktivitas masyarakat.
Menurutnya, isi papan tersebut tidak hanya mengingatkan masyarakat agar tidak menjadi pengemis, gelandangan, maupun pengamen, tetapi juga menegaskan larangan memberikan uang atau barang kepada mereka oleh masyarakat.
“Papan itu berisi larangan menjadi pengamen, gelandangan maupun pengemis, larangan memberi uang atau barang dalam bentuk apa pun kepada pengamen dan pengemis, serta larangan memperalat orang lain untuk menjadi pengamen, gelandangan, atau pengemis,” kata Sumarno, Senin (27/7/2026).

Ia menjelaskan, pemasangan ulang papan dilakukan setelah Satpol PP mengevaluasi efektivitas media sosialisasi yang sebelumnya terpasang. Sejumlah papan lama diketahui sudah tidak terlihat karena tertutup pepohonan sehingga pesan yang ingin disampaikan kepada masyarakat tidak lagi efektif.
“Kami tidak mengganti papan nama, tetapi melakukan evaluasi karena di tempat semula papan yang dipasang sudah tertutup pohon,” ujarnya.
Sumarno menegaskan, pemasangan papan bukan sekadar mengganti fasilitas yang sudah tidak layak, tetapi menjadi bagian dari edukasi kepada masyarakat agar memahami aturan yang berlaku. Menurutnya, keberhasilan penataan kawasan perkotaan tidak hanya bergantung pada penindakan terhadap pengemis, tetapi juga pada kesadaran masyarakat untuk tidak memberikan uang maupun barang.
“Tujuannya supaya publik tahu bahwa ada larangan dan imbauan yang harus dipatuhi,” katanya.
Selain memperkuat sosialisasi, Satpol PP juga akan meningkatkan patroli dan monitoring secara berkala di kawasan perkotaan. Langkah itu dilakukan agar implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2021 tidak berhenti pada pemasangan papan informasi semata.
“Kawasan perkotaan memang harus bebas dari gelandangan dan pengemis. Kami akan melakukan patroli secara berkala supaya keamanan masyarakat tetap terjaga,” tegasnya.
Ia menambahkan, evaluasi terhadap media sosialisasi akan terus dilakukan. Apabila ditemukan papan informasi yang rusak, tidak layak, atau sudah tidak terlihat oleh masyarakat, Satpol PP akan segera melakukan penataan kembali.
“Kami akan menyampaikan kepada teman-teman di lapangan untuk mengecek apakah masih ada papan yang tidak layak. Kalau ada, akan segera diganti,” pungkasnya.
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized4 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized2 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized2 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized3 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized5 hari yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized4 hari yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
