fbpx
Connect with us

Uncategorized

Jumlah Pelanggar Lalulintas Turun 52 Persen, Namun Akibat Kecelakaan Terdapat 71 Jiwa Melayang

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Polres Gunungkidul mencatat terjadi peningkatan jumlah korban jiwa atau meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di wilayah Gunungkidul sepanjang 2021.

Disebutkan, jumlah korban jiwa atau total korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Maut di Gunungkidul berdasarkan data Januari – Desember 2021 mencapai sebanyak 71 orang.

Jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Gunungkidul ini meningkat sebanyak 13 orang dari tahun sebelumnya.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah mengatakan dari jumlah kejadian mengalami penurunan sebesar 1 kejadian dari 613 menjadi 612  namun untuk penyelesainnya mengalami peningkatan dari 512 menjadi 595 atau naik sekitar 16 persen.

“Yang cukup menjadi perhatian kita bersama adalah jumlah meninggal dunia, dimana. pada 2020 korban meninggal dunia akibat laka lantas sebesar 58 sementara pada tahun 2021 mengalami peningkatan menjadi 71 jadi naik sekitar 18 persen,” kata Kapolres, Kamis (30/12/2021).

Kecelakaan tersebut menimbulkan kerugian materiil pada 2021 sebesar Rp 387.900.000. Sementara di tahun sebelumnya ada Rp 322.500.000. Dimana kerugian mengalami kenaikan sebesar 18 persen.

Berita Lainnya  Bazar UMKM Semarakkan Rangkaian Hari Jadi Gunungkidul ke 194

Selain itu, Aditya melanjutkan, jumlah pelanggaran lalu lintas di Gunungkidul mengalami penurunan yang cukup segnifikan sebesar 52 persen. Dimana pada tahun 2020 tercatat sebanyak 5.030 kasus sedangkan pada tahun ini 2021 tercatat sebanyak 2.424 kasus.

Dari pelanggaran lalu lintas tersebut tahun ini Polisi memberikan teguran sebanyak 3.008 orang. Kemudian di tahun 2020 sebanyak 10.487 orang

Adapun denda tilang di tahun 2021 sebanyak Rp 139.397.000. Sementara pada tahun 2020 sebanyak Rp 341.518.000.

“Ini tentunya tidak lain tidak bukan karena selama beberapa tahun belakang mengalami pandemi Covid sehingga Polres Gunungkidul mendapatkan petunjuk baik itu Mabes dan Polda bahwa satuan lalu lintas polres dalam beberapa periode tidak melakukan penindakan terhadap pelanggar hukum,sehingga turun sebesar 50 persen lebih,” pungkasnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler