fbpx
Connect with us

Peristiwa

Pernikahan Anak di Bawah Umur Masih Tinggi di Gunungkidul

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Pernikahan anak di bawah umur ternyata masih tinggi di Kabupaten Gunungkidul. Hal ini dapat dilihat dari pengajuan pernikahan anak yang terjadi selama tahun 2021 ini, faktor yang mempengaruhi mereka terpaksa menikah sebelum usia yang matang adalah salah pergaulan yang menyebabkan kehamilan serta adanya beberapa faktor lainnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD), Sujarwo melalui Kepala Seksi Perlindungan Anak, Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Fajar Nugroho mengatakan, berdasarkan data sementara dari bulan Januari hingga Oktober 2021 tercatat ada 150 anak yang mengajukan pernikahan. Sedangkan data November sampai Desember ini, masih dilakukan penghitungan kembali.

Menurut dia, ada beragam faktor yang mempengaruhi anak-anak terpaksa harus menikah di usia yang masih sangat belia. Diantaranya adalah pengaruh pengaruh teknologi informatika, yang mana berpengaruh terhadap pergaulan mereka sehingga terjerumus di dunia bebas dan akhirnya hamil duluan. Selain itu juga berkaitan dengan faktor ekonomi orang tua.

Berita Lainnya  Mabuk Obat-obatan Saat Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas, 2 Pemuda Ditahan

Dewasa ini masih banyak orang tua yang beranggapan bahwa pernikahan menjadi jalan keluar mengatasi beban ekonomi yang dirasakan. Umpamanya, keluarga tersebut memiliki anak perempuan, namun karena himpitan ekonomi orang tua memilih untuk menikahkan daripada menyekolahkan. Dengan menikah harapan mereka tanggung jawab kemudian berada ditangan suaminya.

Padahal hal tersebut justru keliru, sebab hal ini justru menyebabkan permasalahan ekonomi, sosial dan kesehatan. Dampaknya pun sangat panjang, mulai dari kemiskinan baru dan bertambah, permasalahan kesehatan, hingga kekerasan dalam rumah tangga.

“Pernikahan anak di bawah umur ini memang masih banyak, data sampai Oktober kemarin saja sampai 150 pengajuan,” papar Fajar Nugroho.

Adapun pemerintah sendiri berupaya melajukan pencegahan yang bekerjasama dengan lintas sektoral serta masyarakat umum. Edukasi untuk membuka lebar wawasan pun juga dilakukan, agar pernikahan anak di bawah umur dapat berkurang. Data di tahun 2020 lalu tercatat ada lebih dari 200 pengajuan yang dikabulkan oleg Pengadilan Agama.

Berita Lainnya  Daerah Perbatasan Dianggap Jadi Jalur Mulus Peredaran Narkoba

“Kami juga meminta Pengadilan Agama agar tidak dengan mudah mengabulkan permintaan atau pengajuan dispensasi pernikahan. Syarat pengajuan pernikahan anak, diantaranya harus dengan bimbingan konseling psikologi klinis di UPT PPA,” imbuhnya.

Selain hal ini, kerjasama dilakukan dengan dinas pendidikan, agar guru memberikan jam pelajaran khusus yang diberikan kepada murid tentang pencegahan pernikahan dini.

“Ada pula pengusulan revisi Perbub tentang pencegahan pernikahan dini, karena dalam aturan Kementrian yang terbaru, pernikahan dibawah umur menjadi salah satu klasifikasi kekerasan psikis terhadap anak, sehingga angka kekerasan ini di tahun 2021 ini meningkat 250 persen,” jelas Fajar.

Sementara itu, Kepala Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat, Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Gunungkidul, dr. Trianawati mengungkapkan kasus stunting di Gunungkidul masih menjadi perhatian bersama. Selain Dinas Kesehatan, OPD lain pun turut andil dalam penuntasan permasalahan kesehatan bagi anak ini.

Berita Lainnya  Tabrakan Keras 2 Motor vs Pajero, Remaja Belasan Tahun Meregang Nyawa

“Stunting di Gunungkidul data yang berjalan ada 17,50 persen dari 32.000 anak yang dilakukan pengukuran. Data berjalan ini artinya masih dapat berubah-ubah,” ujar dia.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler