fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Pemudik yang Datang ke Gunungkidul Sebelum Masa Pelarangan Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melakukan persiapan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Adapun salah satu yang menjadi poin penting pada pelaksanaan lebaran kedua masa pandemi ini adalah pelarangan mudik yang telah diputuskan Pemerintah Pusat pada 6 hingga 17 Mei 2021 nanti.

Wakil Bupati Gunungkidul, Heri Susanto mengatakan, koordinasi lintas sektoral telah dilaksanakan Pemkab Gunungkidul. Pihak kepolisian, TNI, jajaran Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja dan juga petugas medis dipastikan akan membangun sejumlah pos-pos penyekatan.

“Tapi semuanya akan dilaksanakan secara normatif, seandainya ada masyarakat dari luar daerah yang terlanjur datang ke Gunungkidul ya normatif saja,” kata Heri, Jumat (30/04/2021).

Heri mengatakan, jika nantinya mereka sudah terlanjur datang ke Gunungkidul sebelum masa pelarangan mudik akan diperiksa kelengkapan administrasinya di tingkat kalurahan. Misalnya saja, surat keterangan bebas covid19.

“Mereka juga akan diperiksa apakah sudah melaksanakan vaksin apa belum, untuk isolasi kami tidak saklek dipindah di suatu tempat itu tidak,” ujarnya.

Heri menambahkan, adapun aturan ini bersifat situasional lantaran geliat ekonomi masyarakat harus tetap berlangsung. Menurutnya, lebaran merupakan momen yang paling ditunggu baik pengusaha ataupun masyarakat di kalurahan untuk saling bersilaturahmi dengan keluarga.

Berita Lainnya  Obyek Wisata Nglanggeran dan Pantai Gunungkidul Bakal Mejeng di Luar Negeri

“Tentu perputaran ekonomi harus terus berlangsung, yang penting protokol kesehatan harus ketat,” tandas Heri.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler