Uncategorized
PN Sleman Nyatakan Penetapan Tersangka Tidak Sah, Raudi Akmal Bebas
Yogyakarta,(pidjar.com)– Pengadilan Negeri Sleman memutuskan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Raudi Akmal dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020. Putusan tersebut menyatakan penetapan Raudi sebagai tersangka tidak sah secara hukum, sehingga ia harus segera dibebaskan dari tahanan.
Putusan dibacakan Hakim Tunggal Ari Prabawa dalam sidang praperadilan yang digelar di Ruang Sidang Cakra I, Selasa (28/7/2026). Raudi mengikuti persidangan secara daring dari tempat penahanannya.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Raudi tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Oleh karena itu, surat perintah penetapan tersangka Nomor TAP-02/M.4.11/Fd.2/06/2026 tertanggal 22 Juni 2026 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.
Hakim menegaskan bahwa penahanan yang telah dijalani Raudi sebelumnya tetap dianggap sah karena dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku pada saat itu. Namun, setelah status tersangka dinyatakan tidak sah, maka dasar hukum penahanan otomatis tidak lagi berlaku.
“Karena penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, pemohon harus segera dikeluarkan dari tahanan,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Pengadilan juga memerintahkan pihak termohon untuk segera membebaskan Raudi setelah putusan diucapkan. Sementara itu, permohonan lainnya yang tidak dikabulkan dinyatakan ditolak dan biaya perkara dibebankan kepada negara.
Putusan tersebut disambut haru oleh para pendukung Raudi yang hadir di ruang sidang. Suasana pengadilan sempat diwarnai lantunan takbir setelah hakim menyelesaikan pembacaan amar putusan.
Raudi Akmal mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan proses penetapan dirinya sebagai tersangka. Anggota DPRD Sleman dari Fraksi PAN itu ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juni 2026 dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020.
Persidangan praperadilan telah berlangsung sejak 20 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari kedua belah pihak. Setelah seluruh tahapan persidangan selesai, hakim menjatuhkan putusan pada 28 Juli 2026.
Kuasa hukum Raudi, Soepriyadi, sebelumnya menyatakan bahwa permohonan praperadilan diajukan karena pihaknya menilai terdapat cacat prosedur dalam proses penetapan tersangka terhadap kliennya.
Dengan putusan ini, status tersangka Raudi Akmal dinyatakan gugur. Meski demikian, putusan praperadilan tidak menutup kemungkinan bagi penyidik untuk melakukan proses hukum kembali sepanjang memenuhi ketentuan dan prosedur yang berlaku.
-
Uncategorized1 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized3 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized2 hari yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized3 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized3 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized2 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized4 minggu yang laluDua SPPG di Gunungkidul Belum Kantongi SLHS
-
Uncategorized2 minggu yang laluKelok 23 Tuntas 100 Persen, Akses Gunungkidul-Bantul dengan View Laut Selatan Segera Dibuka
-
Uncategorized2 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
-
Uncategorized2 minggu yang laluBupati Turun Tangan, Polemik Seleksi Ulu-Ulu Siraman Mulai Ditelusuri
-
Uncategorized1 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
