Uncategorized
PN Sleman Nyatakan Penetapan Tersangka Tidak Sah, Raudi Akmal Bebas
Yogyakarta,(pidjar.com)– Pengadilan Negeri Sleman memutuskan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Raudi Akmal dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020. Putusan tersebut menyatakan penetapan Raudi sebagai tersangka tidak sah secara hukum, sehingga ia harus segera dibebaskan dari tahanan.
Putusan dibacakan Hakim Tunggal Ari Prabawa dalam sidang praperadilan yang digelar di Ruang Sidang Cakra I, Selasa (28/7/2026). Raudi mengikuti persidangan secara daring dari tempat penahanannya.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Raudi tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Oleh karena itu, surat perintah penetapan tersangka Nomor TAP-02/M.4.11/Fd.2/06/2026 tertanggal 22 Juni 2026 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.
Hakim menegaskan bahwa penahanan yang telah dijalani Raudi sebelumnya tetap dianggap sah karena dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku pada saat itu. Namun, setelah status tersangka dinyatakan tidak sah, maka dasar hukum penahanan otomatis tidak lagi berlaku.
“Karena penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, pemohon harus segera dikeluarkan dari tahanan,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Pengadilan juga memerintahkan pihak termohon untuk segera membebaskan Raudi setelah putusan diucapkan. Sementara itu, permohonan lainnya yang tidak dikabulkan dinyatakan ditolak dan biaya perkara dibebankan kepada negara.
Putusan tersebut disambut haru oleh para pendukung Raudi yang hadir di ruang sidang. Suasana pengadilan sempat diwarnai lantunan takbir setelah hakim menyelesaikan pembacaan amar putusan.
Raudi Akmal mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan proses penetapan dirinya sebagai tersangka. Anggota DPRD Sleman dari Fraksi PAN itu ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juni 2026 dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020.
Persidangan praperadilan telah berlangsung sejak 20 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari kedua belah pihak. Setelah seluruh tahapan persidangan selesai, hakim menjatuhkan putusan pada 28 Juli 2026.
Kuasa hukum Raudi, Soepriyadi, sebelumnya menyatakan bahwa permohonan praperadilan diajukan karena pihaknya menilai terdapat cacat prosedur dalam proses penetapan tersangka terhadap kliennya.
Dengan putusan ini, status tersangka Raudi Akmal dinyatakan gugur. Meski demikian, putusan praperadilan tidak menutup kemungkinan bagi penyidik untuk melakukan proses hukum kembali sepanjang memenuhi ketentuan dan prosedur yang berlaku.
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized2 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized5 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized7 hari yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized6 hari yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized2 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
