Uncategorized
PN Sleman Nyatakan Penetapan Tersangka Tidak Sah, Raudi Akmal Bebas
Yogyakarta,(pidjar.com)– Pengadilan Negeri Sleman memutuskan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Raudi Akmal dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020. Putusan tersebut menyatakan penetapan Raudi sebagai tersangka tidak sah secara hukum, sehingga ia harus segera dibebaskan dari tahanan.
Putusan dibacakan Hakim Tunggal Ari Prabawa dalam sidang praperadilan yang digelar di Ruang Sidang Cakra I, Selasa (28/7/2026). Raudi mengikuti persidangan secara daring dari tempat penahanannya.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Raudi tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Oleh karena itu, surat perintah penetapan tersangka Nomor TAP-02/M.4.11/Fd.2/06/2026 tertanggal 22 Juni 2026 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.
Hakim menegaskan bahwa penahanan yang telah dijalani Raudi sebelumnya tetap dianggap sah karena dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku pada saat itu. Namun, setelah status tersangka dinyatakan tidak sah, maka dasar hukum penahanan otomatis tidak lagi berlaku.
“Karena penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, pemohon harus segera dikeluarkan dari tahanan,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Pengadilan juga memerintahkan pihak termohon untuk segera membebaskan Raudi setelah putusan diucapkan. Sementara itu, permohonan lainnya yang tidak dikabulkan dinyatakan ditolak dan biaya perkara dibebankan kepada negara.
Putusan tersebut disambut haru oleh para pendukung Raudi yang hadir di ruang sidang. Suasana pengadilan sempat diwarnai lantunan takbir setelah hakim menyelesaikan pembacaan amar putusan.
Raudi Akmal mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan proses penetapan dirinya sebagai tersangka. Anggota DPRD Sleman dari Fraksi PAN itu ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juni 2026 dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020.
Persidangan praperadilan telah berlangsung sejak 20 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari kedua belah pihak. Setelah seluruh tahapan persidangan selesai, hakim menjatuhkan putusan pada 28 Juli 2026.
Kuasa hukum Raudi, Soepriyadi, sebelumnya menyatakan bahwa permohonan praperadilan diajukan karena pihaknya menilai terdapat cacat prosedur dalam proses penetapan tersangka terhadap kliennya.
Dengan putusan ini, status tersangka Raudi Akmal dinyatakan gugur. Meski demikian, putusan praperadilan tidak menutup kemungkinan bagi penyidik untuk melakukan proses hukum kembali sepanjang memenuhi ketentuan dan prosedur yang berlaku.
-
Uncategorized3 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
-
Uncategorized4 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized2 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang laluTabrakan di Jalan Lingkar Utara Piyaman, Pelajar 17 Tahun Tewas di Lokasi
-
Uncategorized3 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized3 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelor Berubah, Kelor Berbenah, Wayahe Ganti Lurah
-
Uncategorized3 hari yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized2 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
-
Uncategorized3 minggu yang laluKelok 18 Dibuka Uji Coba, Rest Area Baru Bisa Dipakai Sekitar Setahun Lagi
-
Uncategorized3 minggu yang laluPeduli Kekeringan, GUBUK dan DWP BRIN Salurkan 37 Tangki Air Bersih untuk Warga Gunungkidul
