Politik
Seluruh Anggota Dewan Gunungkidul Ajukan Izin Kampanye Pilkada
Wonosari,(pidjar.com)– Seluruh anggora Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul mengajukan izin ke pimpinan untuk turun mengikuti kampanye pemenangan pasangan calon (paslom) Pilkada 2024 yang diusung oleh partai politik. Salah satu yang menjadi catatan adalah para anggota dewan dilarang menggunakan fasilitas negara.
Ketua Sementara DPRD Gunungkidul, Agus Joko Kriswanto mengatakan hampir 1 bulan tahapan kampanye untuk Paslon Bupati dan Wakil Bupati bergerak melakukan kampanye ke akar rumput. Anggota dewan terlantik pun juga terlibat dalam kampanye pemenangan. Yang menjadi catatan adalah anggota dewan wajib mengantongi surat izin baik dari pimpinan adewan ataupun masing-masing fraksi partai politik.
“Semua sudah mengurus izin kampanye,” terang Agus Joko Kriswanto, Senin (21/10/2024).
Setelah mendapatkan surat izin dari pimpinan, kemudian disampaikan ke KPU dan Bawaslu Gunungkidul. Anggota parpol memiliki hak untuk ikut mengkampanyekan paslon yang diusung oleh partai politik mereka. Dirinya memastikan, meski anggota dewan banyak yang izin untuk mengikuti kampanye namun tidak mengganggu atas ketugasan dan kewajiban sebagai wakil rakyat.
“Dipastikan semua tanggung jawab sebagai anggota dewan dan ketugasnya tetap terlaksana,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam jalannya kampanye para anggota dewan dilarang menggunakan fasilitas negara yang menjadi inventaris mereka. Dalam pelaksanaan baik kampanye maupun Pilkada 2024 akan berjalan adil dan transparan.
Sementara itu, Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti mengatakan pada pelaksanaan kampanye ini, para anggota dewan diwajibkan untuk mengajukan izin atau cuti kampanye. Sejauh ini, pihaknya juga sudah menerima tembusan dari masing-masing mengenai izin kampanye yang diajukan oleh para anggota dewan.
Ketentuan izin kampanye berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kampanye. Pada Pasal 53 ayat (1) menegaskan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, pejabat negara lainnya serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin terlebih dahulu.
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized3 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa3 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized4 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized2 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized2 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized2 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized3 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized2 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
