Sosial
Siap-siap, KPU Gunungkidul Buka Lowongan Untuk Belasan Ribu Anggota KPPS
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul membutuhkan belasan ribu tenaga pada Pemilu 2019 yang akan diselenggarakan pada April mendatang. Rekruitemen terkait tenaga tambahan sendiri akan dilakukan pada awal Februari dan ditergetkan bisa selesai pada awal Maret mendatang.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, dasar pembentukan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengacu pada PKPU No.36/2018 tentang Perubahan atas PKPU No.3/2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS dalam penyelenggaran Pemilu. Sesuai dengan peraturan, pembentukan panitia di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilaksanakan satu bulan sebelum pencoblosan berlangsung.
“Jumlahnya ada 7 kali 2.718 TPS jadi kita butuh sekitar 19.026 tenaga,” kata Hani ketika dihubungi pidjar-com-525357.hostingersite.com, Rabu (09/01/2018).
Hani mengatakan, rekruitmen akan dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap desa. Namun tentu saja hal dalam beberapa proses akan melibatkan KPU agar sesuai dengan aturan yang ada.
“Memang dilakukan (rekrutem) oleh PPS atas nama KPU. Nanti evaluasi dan supervisi masih di kami (KPU) agar sesuai aturan,” imbuh dia.

Hani menambahkan, rekrutmen akan dilakukan pada Februari mendatang sesuai dengan aturan yang menyebut pembentukan panitia di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) dilaksanakan satu bulan sebelum masa pencoblosan berlangsung. Namun sebelum itu, pihaknya akan mengelar sosialisasi kepada masyarakat luas agar dapat semua dapat ikut serta berpartisipasi.
“Rekruitmen anggota KPPS dilakukan secara terbuka kita akan memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk berpartisipasi,” terang dia.
Hani menambahkan, adapun persyaratan yang harus terpenuhi yakni, merupakan warga Indonesia, berusia minimal 17 tahun dan paling rendah berpendidikan SMA, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili di wilayah PPK, PPS dan KPPS, tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Adapun tugas kerja dari KPPS ini nantinya akan mengerjakan segala hal yang berkaitan dengan pemungutan suara. Masa kerja dari tenaga KPPS hanya sehari, yaitu ketika proses pemungutan suara berlangsung di TPS masing-masing tempat mereka ditugaskan.
“Secara umum itu, tapi juga ada persyaratan lainnya yang nanti bisa dilihat ketika sosialisasi,” terang dia.
-
Uncategorized1 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized1 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Sosial3 minggu yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Uncategorized3 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Uncategorized2 minggu yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Uncategorized2 minggu yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Pemerintahan3 minggu yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
-
Uncategorized2 minggu yang laluDua Kasus Gantung Diri Terjadi dalam Sehari di Gunungkidul, Lansia Pria dan Perempuan Ditemukan Meninggal
-
Uncategorized6 hari yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
-
Uncategorized3 minggu yang laluPemuda 22 Tahun Ditemukan Gantung diri di Dapur Rumah
-
Uncategorized1 hari yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragis, Lansia di Candirejo Ditemukan Meninggal Terbakar
