Sosial
Siap-siap, KPU Gunungkidul Buka Lowongan Untuk Belasan Ribu Anggota KPPS
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul membutuhkan belasan ribu tenaga pada Pemilu 2019 yang akan diselenggarakan pada April mendatang. Rekruitemen terkait tenaga tambahan sendiri akan dilakukan pada awal Februari dan ditergetkan bisa selesai pada awal Maret mendatang.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, dasar pembentukan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengacu pada PKPU No.36/2018 tentang Perubahan atas PKPU No.3/2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS dalam penyelenggaran Pemilu. Sesuai dengan peraturan, pembentukan panitia di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilaksanakan satu bulan sebelum pencoblosan berlangsung.
“Jumlahnya ada 7 kali 2.718 TPS jadi kita butuh sekitar 19.026 tenaga,” kata Hani ketika dihubungi pidjar-com-525357.hostingersite.com, Rabu (09/01/2018).
Hani mengatakan, rekruitmen akan dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap desa. Namun tentu saja hal dalam beberapa proses akan melibatkan KPU agar sesuai dengan aturan yang ada.
“Memang dilakukan (rekrutem) oleh PPS atas nama KPU. Nanti evaluasi dan supervisi masih di kami (KPU) agar sesuai aturan,” imbuh dia.

Hani menambahkan, rekrutmen akan dilakukan pada Februari mendatang sesuai dengan aturan yang menyebut pembentukan panitia di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) dilaksanakan satu bulan sebelum masa pencoblosan berlangsung. Namun sebelum itu, pihaknya akan mengelar sosialisasi kepada masyarakat luas agar dapat semua dapat ikut serta berpartisipasi.
“Rekruitmen anggota KPPS dilakukan secara terbuka kita akan memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk berpartisipasi,” terang dia.
Hani menambahkan, adapun persyaratan yang harus terpenuhi yakni, merupakan warga Indonesia, berusia minimal 17 tahun dan paling rendah berpendidikan SMA, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili di wilayah PPK, PPS dan KPPS, tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Adapun tugas kerja dari KPPS ini nantinya akan mengerjakan segala hal yang berkaitan dengan pemungutan suara. Masa kerja dari tenaga KPPS hanya sehari, yaitu ketika proses pemungutan suara berlangsung di TPS masing-masing tempat mereka ditugaskan.
“Secara umum itu, tapi juga ada persyaratan lainnya yang nanti bisa dilihat ketika sosialisasi,” terang dia.
-
Info Ringan6 hari yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa2 hari yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan2 hari yang laluResep Soto Tangkar
-
Peristiwa4 minggu yang laluUang Pembangunan Masjid Al Uswah Senilai Rp 13 Juta Raib
-
Uncategorized2 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Budaya3 minggu yang laluWujudkan Kedaulatan Budaya, Kampung Gambiran Yogyakarta Semai Biji Pohon Gambir
-
Uncategorized4 minggu yang laluMotor Pelajar Raib Saat Jam Sekolah, Polisi Bekuk Pelaku di Alun-Alun Wonosari
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Transformasi Birokrasi di Era Pemerintahan Digital, Diskominfo Luncurkan Inovasi Sadulur
-
Peristiwa4 minggu yang laluLansia di Rongkop Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah
-
Uncategorized3 minggu yang laluMuncul Titik-titik Amblasan Baru, BPBD Gunungkidul Gandeng Universitas Diponegoro Teliti Struktur Tanah di Tileng
-
Pemerintahan3 minggu yang laluAntisipasi Kasus Kekerasan Layaknya di Kota Yogyakarta, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan di Daycare
-
Uncategorized2 minggu yang laluSewindu Mengabdi untuk Pendidikan, SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Catatkan 1.000 Prestasi
